Sentimen
Netral (78%)
5 Mar 2024 : 22.47

Anggota Komisi VII DPR RI Minta KPK Periksa Bahlil Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

5 Mar 2024 : 22.47 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Anggota Komisi VII DPR RI Minta KPK Periksa Bahlil Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bakal dimintai klarifikasi oleh KPK terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).

Hal itu buntut desakan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto yang meminta lembaga antirasuah itu memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi Bahlil karena diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," tutur Mulyanto kepada wartawan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan pihaknya akan mempelajari informasi tersebut.

"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujarnya, Senin (4/3/2024).

Menurut Alex, rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi antara penyidik bersama Kementerian Investasi/BKPM agar proses itu dapat terlaksana. "KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ungkapnya. (bs-sam/fajar)

Sentimen: netral (78%)