Sentimen
Positif (93%)
4 Mar 2024 : 17.51
Tokoh Terkait

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

4 Mar 2024 : 17.51 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryantono menyatakan, setiap orang semestinya menjadi peserta BPJS Kesehatan agar ada jaminan perlindungan.

Ia menyebutkan, hal itulah yang membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administratif untuk membuat dokumen, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Konteksnya yang kita lihat untuk bisa kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi seperti SKCK, seyogianya seluruh masyarakat ini kan aktif ya, BPJS Kesehatannya aktif," kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Nunung menuturkan, saat ini masih ada masyarakat yang keanggotaannya di BPJS Kesehatan tidak aktif, bahkan belum terdaftar.

"Jangan sampai kalau kemudian dia ada sesuatu ternyata tidak terlindungi," ujar dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa ada prinsip gotong royong dalam menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Artinya, iuran yang dibayarkan setiap orang sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak hanya dipakai untuk membiayai perawatan bila orang itu sakit, tapi juga untuk orang lain.

"Kalau prinsip gotong royong ini disadarkan, kita pahami semuanya, maka dengan kesadaran kita akan membayar iuran itu," ujar Nunung.

Baca juga: Syarat Bikin SKCK Mulai 1 Maret 2024 Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Ia menilai, pihak kepolisian sudah memberikan sosialisasi yang cukup terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK.

Nunung juga meyakini bahwa adanya syarat tersebut tidak serta merta membuat masyarakat tak dilayani.

"Tentu melihat case by case-nya, tapi paling tidak itu untuk membantu memberikan pemahaman ini tanggung jawab kita bareng-bareng," kata dia.

Untuk diketahui, salah satu syarat membuat SKCK adalah melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK mulai diterapkan pada 1 Maret 2024 di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (93.9%)