Sentimen
Negatif (98%)
5 Mar 2024 : 11.53

Dihapus MK, apa buruknya ambang batas parlemen?

5 Mar 2024 : 18.53 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Dihapus MK, apa buruknya ambang batas parlemen?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan dibacakan saat menyidangkan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2).

MK berpandangan, aturan itu tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. MK pun memerintahkan ambang batas parlemen 4% dihapuskan, tetapi berlaku sejak Pemilu 2029.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/2).

"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," sambungnya.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan, pihaknya menggugat parliamentary threshold 4% lantaran perhitungannya tanpa alasan jelas. "Tidak boleh tiba-tiba 4% tanpa ada perhitungan yang jelas," katanya kepada Alinea.id, Kamis (29/2).

Dampak buruk ambang batas parlemen

Menurutnya, putusan ini membuka peluang untuk menggugat ambang batas presiden (presidential threshold) 20%. "Kita akan lihat kemungkinannya."

Terpisah, pakar hukum tata negara dari UPN Veteran, Wicipto Setiadi, menyampaikan, masalah ambang batas parlemen selalu menjadi perdebatan, baik di antara para ahli maupun partai politik (parpol). Kritik umumnya dilontarkan partai-partai gurem. 

Sentimen: negatif (98.8%)