Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Washington, Colorado
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mahkamah Agung AS Putuskan Colorado Tak Bisa Larang Donald Trump Ikuti Pilpres
Okezone.com Jenis Media: Nasional
COLORADO – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah membatalkan upaya masing-masing negara bagian untuk mendiskualifikasi Donald Trump dari pencalonan presiden dengan menggunakan klausul konstitusi anti-pemberontakan.
Keputusan dengan suara bulat ini khusus berlaku di Colorado, namun juga mengesampingkan tantangan yang diajukan di negara bagian lain.
Colorado diketahui telah melarang Trump mengikuti pemilihan pendahuluan Partai Republik, dengan alasan dia menghasut kerusuhan Capitol pada 2021.
Pengadilan memutuskan bahwa hanya Kongres, bukan negara bagian, yang mempunyai kekuasaan tersebut.
Keputusan pengadilan tinggi membuka jalan bagi Trump untuk berkompetisi dalam pemilihan pendahuluan di Colorado yang dijadwalkan pada Selasa (5/3/2024).
Trump adalah kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik dan tampaknya akan menghadapi pertarungan ulang dengan Presiden asal Demokrat Joe Biden dalam pemilihan umum (pemilu) yang digelar pada November mendatang.
Pada Senin 84/3/2924), mantan presiden tersebut segera mengklaim kemenangan setelah keputusan tersebut, melalui platform media sosial Truth. Dia mengklaim kemenangan itu sebagai ‘kemenangan besar bagi Amerika’. Pesan tersebut diikuti dengan email penggalangan dana yang dikirimkan kepada pendukung kampanyenya.
Berbicara dari kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, segera setelah itu, dia mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan sangat baik dan akan akan sangat membantu dalam menyatukan negara kita, yang memang dibutuhkan.
"Anda tidak bisa mengeluarkan seseorang dari pencalonan karena lawannya akan menginginkan hal itu," ujarnya, dikutip BBC.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Colorado, Jena Griswold, mengatakan bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut dan bahwa Colorado seharusnya dapat melarang pemberontakan yang melanggar sumpah dalam pemungutan suara.
Selain itu, kelompok pengawas yang mengajukan kasus ini di Colorado, Citizens for Responsibility and Ethics di Washington (Crew), mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa meskipun pengadilan gagal memenuhi momen tersebut, namun hal ini masih merupakan kemenangan bagi demokrasi karena Trump akan tercatat dalam sejarah sebagai seorang pemberontak.
Maine dan Illinois mengikuti jejak Colorado dalam mengeluarkan Trump dari pemilu dengan alasan yang sama.
Upaya yang dilakukan di kedua negara bagian tersebut ditunda sementara tuntutannya terhadap keputusan Colorado ditingkatkan ke Mahkamah Agung.
“Kami menyimpulkan bahwa negara bagian dapat mendiskualifikasi orang yang memegang atau mencoba memegang jabatan negara,” demikian pendapat pengadilan.
“Tetapi berdasarkan Konstitusi, negara bagian tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan Pasal 3 sehubungan dengan jabatan federal, khususnya kepresidenan,” lanjutnya.
Sembilan hakim memutuskan bahwa hanya Kongres yang dapat menegakkan ketentuan Amandemen ke-14 terhadap pejabat dan kandidat federal.
Bagian dari amandemen era Perang Saudara, yakni Bagian 3, melarang pejabat federal, negara bagian dan militer yang terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan terhadap AS untuk memegang jabatan lagi.
Kelompok-kelompok termasuk Free Speech For People berpendapat bahwa upaya untuk menunda peralihan kekuasaan secara damai pada 6 Januari 2021 sesuai dengan definisi pemberontakan yang diuraikan dalam amandemen tersebut.
Sentimen: negatif (99.9%)