Sentimen
Negatif (88%)
4 Mar 2024 : 11.57
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Penyuap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Kasus Korupsi Segera Diadili

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

4 Mar 2024 : 11.57
Penyuap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Kasus Korupsi Segera Diadili
Jakarta -

Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait kasus dugaan suap ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Mereka segera diadili.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pelimpahan berkas perkara dan dakwaan dilakukan pada 1 Maret 2024. Berkas perkara itu antara lain tersangka Stevi Thomas C, Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin.

"Jaksa KPK Gilang Gemilang, (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara), yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail, dan Adnan Hasanudin," sambungnya.

Penahanan para tersangka kini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Ali mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu, 6 Maret 2024.

"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim," ujarnya.

"Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," imbuhnya.

Adapun KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

(whn/dhn)

Sentimen: negatif (88.3%)