Dishub DKI Jakarta Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah
Jurnas.com Jenis Media: News
Untung Prasetyo | Minggu, 03/03/2024 22:43 WIB
Dishub Tilang Manual. (Foto: Jurnas/TMC Polda Metro).
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) rutin melakukan pengawasan warga dalam berlalu lintas dan petugas.
Selama sembilan hari terakhir, aparat telah menindak 623 kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
"Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 623 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.(ant)
KEYWORD :Dishub DKI Jakarta Kendaraan Bermotor Lawan Arah
Sentimen: negatif (86.5%)