Sentimen
Partai Terkait
Hak Angket Ini untuk Memindahkan Kemarahan Publik ke Ruang Sidang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar pihak-pihak yang menyuarakan hak angket tidak dihalangi.
Menurut Jimly, hak angket bisa digunakan untuk menyalurkan kekecewaan publik.
“Proses hukum ini jalanin saja. Tetapi proses politik ini enggak usah dihalangi juga, biar saja. Karena ini kan menyalurkan kekecewaan melalui ruang sidang forum politik di DPR, forum hukum di Bawaslu dan MK,” ujar Jimly dalam program GASPOL! yang tayang di Youtube Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Era Jokowi Tak Ada Hak Angket, Jimly: 10 Tahun Kok DPR-nya Memble
Pakar hukum tata negara itu menyebut, hak angket untuk memindahkan kemarahan publik ke ruang sidang.
“Memindahkan kemarahan dari jalanan, bakar-bakar ban, ke ruang sidang. Ini harus disadari,” kata Jimly.
“Kita salurkan kekecewaan para pengusung ini ke ruang sidang,” ucap dia.
Sebelumnya, Jimly juga mengatakan, hak angket bisa terjadi, tetapi tidak akan mengubah hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Jimly, partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menolak hak angket itu.
“Tapi, kalau (kubu) 01 dan 03 kompak. Angket bisa terjadi tapi hasil akhirnya pasti tidak akan mengubah hasil pilpres (pemilihan presiden) menuju 20 Oktober (2024),” kata Jimly saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Hak Angket Pemilu Bisa Bersihkan Nama Baik Jokowi
Adapun wacana menggulirkan hak angket di DPR RI guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 mencuat.
Wacana ini berangkat dari usulan calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini bahkan telah meminta dua partai pengusungnya di DPR RI, yakni PDI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket.
Usulan Ganjar ternyata disambut baik oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Anies mengeklaim barisan Koalisi Perubahan siap mendukung usulan tersebut.
Baca juga: Basarah: Hak Angket dan Gugatan Kecurangan Pilpres ke MK Merupakan Praktek Konstitusional
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (97.7%)