PT 4% Direvisi, Pimpinan Komisi II DPR Ingatkan Jangan Ada Suara Terbuang
Detik.com Jenis Media: News
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Yanuar mengingatkan perubahan PT jangan sampai ada suara rakyat yang terbuang milik partai-partai yang tak lolos.
"Harus dicatat bahwa pemberlakuan ambang batas yang baru untuk pemilu 2029 harus merujuk pada undang-undang pemilu yang baru. Artinya, undang-undang pemilu yang ada harus direvisi. Putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang," kata Yanuar mengawali tanggapannya, Minggu (3/3/2024).
Politikus PKB ini mengatakan putusan MK itu tak merekomendasikan secara khusus terkait besaran angka threshold yang harus dirumuskan DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU. Dia mengatakan berbagai pertimbangan mengenai angka threshold itu setidaknya sudah disiapkan oleh Komisi II DPR periode 2019-2024.
"Putusan MK tidak secara khusus menyebut besaran angka atau prosentase tertentu tertentu untuk ambang batas parlemen. Artinya DPR dan Pemerintah masih memiliki kebebasan untuk menetapkan besaran angka yang baru untuk ambang batas parlemen," katanya.
"Komisi II secara khusus belum membahas topik ini. Tapi pada waktunya, pasti akan menjadi catatan penting. Jika revisi undang-undang pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya," imbuhnya.
Yanuar berpesan agar revisi UU Pemilu nantinnya tak sekadar mengutamakan kepentingan pihak-pihak tertentu. Dia menyebut syarat ambang batas DPR yang berlaku saat ini tidak memiliki dasar akademik yang kuat.
"Saya kira, revisi undang-undang pemilu tersebut tidak boleh lagi parsial, tapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai dengan pesanan dan selera kepentingan sesaat. Misalnya, untuk menetapkan besaran angka ambang batas parlemen harus punya dasar argumentasi yang kuat, tidak lagi sekedar kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah. Angka 4% yang berlaku sekarang sama sekali tak punya dasar akademik yang kokoh. Ia hanya sekedar membandingkan dengan angka pada pemilu sebelumnya," lanjut dia.
Yanuar mengingatkan, revisi PT 4% nantinya harus mempertimbangkan suara partai-partai yang tidak lolos threshold agar tidak jadi suara yang terbuang. Sebab, menurutnya, suara-suara partai yang tak lolos itu cukup besar apabila diakumulasikan.
"Padahal faktor-faktor lain juga harus dipertimbangkan. Bagaimana nasib jumlah suara yang terbuang akibat parpol tertentu tidak lolos ambang batas parlemen? Jumlah suara yang terbuang ini tidak bisa dibilang kecil karena bisa mencapai belasan juta suara," katanya.
"Asas proporsionalitas juga harus dimaknai bahwa suara rakyat yang sudah disalurkan tercermin dalam konfigurasi kursi di parlemen. Jadi tidak dihitung zero seperti selama ini, dan kursinya menjadi hak parpol yang lolos ambang batas parlemen," sambungnya.
(fca/imk)Cek Real Count KPU Pilpres Pileg 2024
Lihat hasil hitung suara nasional dan persebaran per wilayah hanya di detikpemilu.com!
Sentimen: negatif (66.3%)