Sentimen
Negatif (93%)
2 Mar 2024 : 22.32
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

2 Mar 2024 : 22.32 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah untuk menjebloskan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Caranya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (1/3/2024).

"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya, Sabtu (2/3/2024).

Pendaftaran praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Adapun gugatan itu diajukan kepada tiga termohon. Pertama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kedua Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Boyamin menjelaskan, gugatan itu didasari lantaran Karyoto dan Sigit dianggap telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung menahan Firli. Ia menilai, seharusnya Karyoto dan Listyo telah melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

"Semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," tutur Boyamin.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (93.4%)