Tak Sinkron, Formulir C Plano 2 TPS di Blitar Dibuka Kembali
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Blitar (beritajatim.com) – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Blitar pada Pemilu 2024 diwarnai banyak interupsi dari Bawaslu Blitar dan saksi. Pada hari keempat rekap Jumat 1 Maret 2024 kemarin, Bawaslu Blitar merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Blitar agar memerintahkan PPK Nglegok untuk membuka lembar C.Hasil DPRD Provinsi.
Hal itu dilakukan lantaran banyaknya data selegenje pada jumlah data pemilih khusus dan DPTb. Menurut Bawaslu Kabupaten Blitar ada ketidaksesuaian data akibat salah input KPPS pada saat proses upload ke C.Hasil DPRD Provinsi.
Ketidaksesuaian data ini terjadi di TPS 16 dan 18 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Untuk pembuktian maka Bawaslu Kabupaten Blitar merekomendasikan agar C. Hasil DPRD Provinsi dibuka kembali.
“Dari klarifikasi PPK Nglegok pada pembacaan Rekapitulasi perolehan hasil, ada data tidak sesuai, karena indikasi salah input KPPS yang mengupload C.Hasil.Prov untuk TPS 16 Desa Modangan ke TPS 18. Untuk pembuktian, kami rekomendasikan untuk membuka C.Hasil,” kata Ketua Bawaslu Blitar, Nur Ida Fitria.
Hingga hari keempat ini, lanjut Ida, Rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu 2024 menyisakan tiga kecamatan.Yakni kecamatan Kanigoro, Nglegok dan Garum. Sebenarnya pada hari sebelumnya Bawaslu Kabupaten Blitar telah meminta untuk penghentian sementara akibat ketidaksinkronan data tersebut.
“Pada hari sebelumnya sudah membacakan, namun kami minta skorsing karena memang data yang disampaikan belum sinkron. Semua harus klir saat di tingkat kabupaten,” lanjut Ida.
Permasalahan data yang selegenje di Nglegok pun bisa teratasi usai pembukaan C.Hasil dan dibacakan di depan Bawaslu dan saksi. Selanjutnya dilakukan perbaikan data di Sirekap.
Ida mengungkapkan, kesalahan dan data selegenje banyak disebabkan adanya salah input oleh penyelenggara di TPS. Faktornya bisa saja kelelahan atau human eror.
“Seperti di Garum yang harus beberapa kali mengulang pembacaan Rekapitulasi, dikarenakan harus mengklarifikasi jumlah DPT, DPK, dan DPTb agar sesuai,” tegas Ida.
Proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Blitar pun sudah selesai pukul 03.00 dini hari tadi. Rekapitulasi yang gelar oleh KPU Blitar diagendakan dua hari yakni 27-28 Februari 2024.
Rekapitulasi yang sebelumnya dilangsungkan di Hotel Santika terpaksa dipindahkan ke gedung KPU Kabupaten Blitar lantaran waktu rekapitulasi molor. Rekapitulasi Kabupaten Blitar pun berlanjut hingga hari keempat Jumat 1 Maret 2024.
Kegiatan rekapitulasi KPU Kabupaten Blitar pun juga sempat terganjal cuaca hujan deras, yang membuat rekap suara harus dihentikan sementara. Kini proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Blitar telah selesai dilakukan.
“Proses pembacaan rekapitulasi juga harus berhenti sementara karena hujan sangat deras, dan sikon tidak kondusif,” tandasnya. [owi/beq]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (78%)