Sentimen
Negatif (50%)
2 Mar 2024 : 13.10
Partai Terkait

Pertanyakan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Golkar: Sangat Kontradiktif dengan Kondisi Riil  

2 Mar 2024 : 13.10 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Pertanyakan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Golkar: Sangat Kontradiktif dengan Kondisi Riil  

MK yang diproses dalam persidangan adalah sengketa hasil berdasarkan bukti dan fakta di lapangan

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil Komandan Echo (Tim Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Adies Kadir mempertanyakan urgensi dibalik wacana penggunaan hak angket di DPR RI yang dihembuskan elit-elit Paslon 01 dan 03.

"Sebelum sampai sana (apakah hasil hak angket bisa jadi bukti di MK?) mesti kita pahami betul apa itu hak angket. Pertanyaan baliknya, UU mana yang dilanggar oleh KPU yang berdampak luas terhadap masyarakat? KPU juga menjalankan tugas konstitusinya sesuai dengan UU," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu di Jumat (01/03/2024).

Adies mengaku heran jika pelaksanaan pilpres 2024 dianggap penuh kecurangan. Sebab, kata dia, narasi kecurangan yang dihembuskan pihak lawan sangat kontradiktif dengan kondisi riil di lapangan.

Program Paslon 02 Sudah Dibahas di Kabinet, Anies: Semangatnya Baik tapi Harus Punya Dasar Hukum

"Pemilu telah selesai, masyarakat beraktifitas seperti biasa kembali. Tingkat kepuasan terhadap Pemilu 80% an. Jadi ini berdampak kepada siapa?" tegasnya.

Sekali lagi, Adies menegaskan, jikapun Pansus hak angket terbentuk, nantinya rekomendasi yang mereka buat belum tentu juga bisa dijadikan bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bukti-bukti di MK terkait pemilu harus dibuktikan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berdasarkan fakta," jelas Ketua Umum DPP Ormas MKGR itu.

Menurutnya, hasil hak angket itu produk politik yang direkomendasikan oleh DPR kepada Pemerintah, dan tidak dapat dijadikan bukti di MK.

"Karena di MK yang diproses dalam persidangan adalah sengketa hasil berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, TSM atau tidak. Produk hukum pemilu sudah ada mekanisme hukumnya sendiri yang diatur dalam UU," papar Adies.

Bantah Diam Soal Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud Pastikan Gugat ke MK dan Gunakan Angket DPR

Sentimen: negatif (50%)