Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jakarta Selatan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Metro Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya belum menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Kapolri Diminta Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Bebas dari Konflik Kepentingan
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Jumat sore.
Selain Kapolda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajarti) DKI Jakarta R Narendra Jatna juga menjadi pihak tergugat.
Boyamin menilai, Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca juga: Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Ia menilai, Polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
Sebagai informasi, Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (16/2/2024) lalu.
Sebelumnya, Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad: Kasus Ini Kelihatannya Jalan di Tempat
Setelah berstatus tersangka, Firli juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak, tiga kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kompolnas: Kalau Buktinya Kuat, Apa Lagi yang Ditunggu?
Namun, Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)