Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Tokoh Terkait
Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi Pemilu. Menteri Perdagangan (Mendag) itu dinilai telah melanggar prosedur atau mekanisme berkaitan dengan kampanye yang dilakukan pejabat pemerintah.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi saat membacakan putusan sidang yang dilakukan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dalam putusan tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI memberikan peringatan kepada Zulhas sebagai pihak terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sementara, anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono menjelaskan hal fakta-fakta yang ada dalam pertimbangan putusannya. Zulhas sebagai terlapor telah melaksanakan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali, diantaranya; tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.
Kemudian, 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan, pada hari Jumat, 26 Januari 2024 di lapangan bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (84.2%)