MK Tidak Hapus Ambang Batas Parlemen tapi Minta Persentase Rasional
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait judicial review atau uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan, ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, besaran angka ambang batasnya diserahkan ke pembentuk UU. Dia mengingatkan pembentuk UU agar menentukan angka ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif
Hal tersebut disampaikan Enny Nurbaningsih untuk memperjelas isi putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 yang sudah diucap di dalam Rapat Pleno Kamis, 29 Februari 2024.
“Putusan 116 tidak meniadakan treshold sebagainana dapat dibaca dari amar putusan. Bahwa treshlod dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk Undang-Undang untuk menentukan treshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif,” kata hakim MK Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat, 1 Maret 2024.
Enny menjelaskan, penentuan ambang batas parlemen secara rasional dan komprehensif akan meminimalkan disproporsionalitas yang menyebabkan banyak suara sah terbuang.
“Sehingga sistem proporsional yang digunakan, tapi hasil pemilunya tidak proporsional,” tutur Enny.
Oleh karena itu, MK meminta agar pada pelaksanaan Pemilu 2029 dan seterusnya, pembentuk UU harus menentukan besaran ambang batas parlemen yang persentase angkanya dapat menyelesaikan persoalan terbuangnya suara sah.
“Untuk pemilu 2029 dan seterusnya, sudah harus digunakan treshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Enny.
MK: Ambang batas parlemen 4 persen harus diubahSebelumnya, MK mengabulkan sebagian judicial review atau uji materi Pasal 414 ayat (1) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen. Adapun uji materi dilayangkan ke MK oleh Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
Uji materi teregistrasi dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menyebut ambang batas parlemen 4 persen harus diubah supaya dapat berlaku di pemilu berikutnya atau Pemilu 2029.
Hakim MK menyatakan, ambang batas parlemen mininum 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Atas dasar itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4 persen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata MK dalam amar putusannya, Kamis, 29 Februari 2024.
Tidak berpengaruh ke Pemilu 2024Putusan MK tersebut tidak berdampak ke Pemilu 2024 yang telah rampung dilaksanakan. MK menyatakan, Pemilu 2024 tetap menerapkan ambang batas parlemen 4 persen.
“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024," tulis amar putusan.
Putusan uji materi nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem diputuskan oleh delapan hakim MK kecuali Anwar Usman.
Adapun rapat permusyawaratan hakim digelar pada 5 Februari 2024 dan diucapkan putusannya dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebelumnya, Perludem menyatakan ambang batas parlemen 4 persen bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, aturan tersebut juga menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Sebagai informasi bunyi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang digugat Perludem adalah sebagai berikut: “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."***
Sentimen: positif (98.4%)