Pertanyakan Dasar Pangkat Kehormatan Prabowo, Connie: Apakah Ada Rapat Estafet yang Diciptakan RI 1?
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
1 Maret 2024 05:10 WIB
Connie mengaku tidak tahu apa dasar Jokowi memberikan pangkat istimewa ke Prabowo
Connie Rahakundini Bakrie (instagram/@connierahakundinibakrie)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengamat militer Connie Rahakundini mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Connie mengaku tidak tahu apa dasar Jokowi memberikan pangkat istimewa tersebut ke Prabowo. Ia mengatakan bahwa UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak memuat peraturan terkait kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat hanya diberikan kepada prajurit dan perwira aktif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jada, dan Tanda Kehormatan.
Jokowi Ungkap Kapan Akan Berkantor di IKN
"Karenanya yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?" kata Connie dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Connie mengaku belum tahu apakah akhir-akhir ini ada rapat Dewan di atas Dewan sehingga muncul peraturan terkait pemberian pangkat kepada purnawirawan TNI.
"Saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak disulap khusus bagi Gibran, sehingga Wanjakti itu mengizinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?" ujarnya.
Jokowi: Kita Harapkan Kota Nusantara Menjadi Sebuah Kota yang HidupSentimen: positif (65.3%)