Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Abraham Samad Cs Desak Firli Bahuri Segera Dibui
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Polri segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka menilai Firli sudah memenuhi ketentuan untuk dibui. "Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," kata Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Abraham menyebut prinsip equality before the law atau kesamaan setiap orang di hadapan hukum. Prinsip tersebut, kata Abraham, juga harus segera diberlakukan untuk Firli. Baca juga: KPK Yakin Pungli Terjadi Bukan karena Kurang Gaji "Kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan. Kenapa harus ditahan? Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegas Abraham. Abraham mengatakan penahanan ini penting untuk mencegah dampak negatif secara sosial. Selain itu, penahanan juga menjadi bukti bahwa kasus ini tetap berjalan. "Kalau kasusnya berjalan, maka setidak-tidaknya penyidik sudah menahan agar mencegah tersangka itu melakukan hambatan-hambatan atau bisa suatu ketika memengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," kata Abraham. Selain Abraham, sejumlah mantan Pimpinan KPK lainnya juga hadir di Mabes Polri. Mereka adalah Saut Situmorang, dan M Jasin. Mereka didampingi Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Jakarta: Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Polri segera menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka menilai Firli sudah memenuhi ketentuan untuk dibui."Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," kata Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.
Abraham menyebut prinsip equality before the law atau kesamaan setiap orang di hadapan hukum. Prinsip tersebut, kata Abraham, juga harus segera diberlakukan untuk Firli.
Baca juga: KPK Yakin Pungli Terjadi Bukan karena Kurang Gaji
"Kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan. Kenapa harus ditahan? Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegas Abraham.
Abraham mengatakan penahanan ini penting untuk mencegah dampak negatif secara sosial. Selain itu, penahanan juga menjadi bukti bahwa kasus ini tetap berjalan.
"Kalau kasusnya berjalan, maka setidak-tidaknya penyidik sudah menahan agar mencegah tersangka itu melakukan hambatan-hambatan atau bisa suatu ketika memengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," kata Abraham.
Selain Abraham, sejumlah mantan Pimpinan KPK lainnya juga hadir di Mabes Polri. Mereka adalah Saut Situmorang, dan M Jasin. Mereka didampingi Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DHI)
Sentimen: negatif (94%)