Sentimen
Negatif (65%)
23 Okt 2004 : 17.57
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Khoirunnisa Nur Agustyati

Khoirunnisa Nur Agustyati

Presidential Threshold Juga Harus Dihapus

23 Okt 2004 : 17.57 Views 14

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Presidential Threshold Juga Harus Dihapus

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menghapus ambang batas DPR RI atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% pada Pemilu 2029.

Menurut Fahri, presidential threshold juga mestinya harus dihapus, bukan hanya parliamentary threshold. Menurutnya, adanya presidential threshold membuat rakyat berjarak dengan sosok yang ingin dipilih.

"Sebetulnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itu yang sebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Fahri menilai, keberadaan presidential treshold juga membuat rakyat tidak bisa memilih pilihan yang diinginkan. Karena, pilihan rakyat dengan yang terpilih seringkali berbeda sosoknya.

"Itu yang kemudian menyebabkan masih ada anggapan kuat bahwa wakil rakyat itu adalah wakil dari partai politik, bukan wakil daripada rakyat. Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat," ucap Fahri.

Terkait parliamentary threshold sendiri, Fahri mengaku mendukung keputusan MK tersebut. Menurutnya, inti dari seluruh proses demokrasi dan pemilu ini adalah kedaulatan rakyat.

"Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dalam rakyat, itu harus dihentikan," tegas Fahri.

Ia mengatakan, segala bentuk threshold pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Hal itu, menurut dia, karena dibatas-batasi oleh ketentuan yang kekuatannya sebenarnya lebih kecil daripada suara rakyat.

"Suara rakyat itu tinggi, sehingga kalau ada UU yang coba membatasi atau membatalkan hak fundamental rakyat dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan parliamentary treshold atau ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional tidak berlaku lagi di Pemilu 2029. MK pun meminta ambang batas parlemen 4 persen itu diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Keputusan MK itu tertuang dalam putusan No. 116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.

MK dalam putusannya menilai bahwa ketentuan ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. (*)

Sentimen: negatif (65.3%)