Partai Perindo Berharap Ambang Batas Parlemen 4% Dihapus dalam Pemilu 2024
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Politik DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4% mengandung ambiguitas dan inskonsistensi. Ia merasa, pemberlakuan putusan itu tak tegas karena dilaksanakan pada Pemilu 2029.
"Putusan MK itu sudah tepat namun mengandung ambiguitas dan inkonsistensi. Mestinya bukan hanya berlaku pada Pemilu 2029 tapi juga mulai diberlakukan pada Pemilu 2024 saat ini, karena Pemilu 2024 masih sedang berlangsung," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Menurut Yusuf, putusan MK terkait itu tidak rasional. Dengan pemberlakuan tak ada ambang batas parlemen pada Pemilu 2029, MK membiarkan Pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
"Sangat tidak rasional putusan MK itu mulai diberlakukan pada pemilu 2029. Itu artinya MK membiarkan Pemilu 2024 bertentangan dengan kedaulatan rakyat di mana akan banyak suara rakyat yang hangus akibat pemberlakuan aturan ambang batas parlemen 4%" katanya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan ambang batas parlemen atau parlementary threshold sebanyak empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 berlangsung.
Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada pemilu mendatang.
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: netral (50%)