Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
NasDem Bakal Kembalikan Duit SYL ke KPK, MAKI: Semestinya Waktu Masih Penyelidikan
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
MAKI sebut wajar apabila NasDem tidak mengetahui uang pemberian SYL merupakan hasil pemerasan anak buah
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman buka suara terkait pernyataan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni yang mengaku siap mengembalikan ke KPK aliran dana Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari hasil pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian sebesar Rp40 juta yang mengalir ke partai.
"Semestinya NasDem itu mengembalikan sejak waktu masih penyelidikan atau maksimalnya penyidikan di KPK kalau memang niat mau mengembalikan," kata Boyamin seperti dilansir detikcom, Rabu (28/2/2024).
Meski demikian, ia menghormati sikap NasDem yang memiliki iktikad baik mengembalikan aliran dana SYL hasil memeras anak buah di Kementan ke KPK. Ia lantas menyarankan uang tersebut segera dikembalikan untuk meminimalisir kerugian negara.
Ganjar: Angket Menurut Saya Cara yang Paling Pas
"Tapi saya kira sebagai itikad baik dari Partai NasDem kita hormati, dan malah saya meminta segera saja kalau memang mau dikembalikan supaya recovery semakin maksimal untuk pengembalian kerugiaan negara," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyebut wajar apabila NasDem tidak mengetahui uang pemberian SYL merupakan hasil pemerasan anak buah. Pasalanya uang Rp40 juta, kata dia, dianggap kecil untuk sekelas menteri.
"Tapi ya memang bisa saja partai NasDem itu kan punya beberapa menteri, dan selevel menteri nyumbang Rp 40 juta itu terlalu kecil, dan juga tidak mungkin untuk meminta keterangan ini duit bersih atau duit panas, kan gitu kan, karena levelnya Rp 40 juta, dan Yasin Limpo itu kan sudah bupati 2 kali, gubernur 2 kali, jadi menteri, rasanya kalau menyumbang partainya yang mengangkat dia jadi menteri Rp 40 juta itu bahkan masih dianggap kecil, jadi begitu," bebernya.
Meski seandainya NasDem sudah mengembalikan aliran dana SYL ke KPK, ia menyebut hal itu tidak akan menghapus unsur pidana. Namun, ia menilai bisa meringankan hukuman SYL.
Mantap Maju Pilgub DKI, Sahroni: Gue Gak Takut Sekalipun Kaesang IkutanSentimen: negatif (93.9%)