Rekapitulasi Pemilu di Blitar Diberhentikan Sementara dan Dipindahkan, Ini Penyebabnya
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Blitar (beritajatim.com) – Rekapitulasi berjenjang Pemilu 2024 di Kabupaten Blitar terpaksa diberhentikan sementara atau diskors. Bahkan tahapan penghitungan suara di tingkat kabupaten ini terpaksa dipindahkan tempat dari yang sebelumnya digelar di Hotel Santika ke Gedung KPU Kabupaten Blitar.
Kondisi diluar prediksi dari KPU Kabupaten Blitar. Penyebabnya adalah molornya waktu rekapitulasi dari prediksi yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar.
Sebelumnya diperkirakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di masing-masing kecamatan hanya membutuhkan waktu satu jam. Artinya, proses rekapitulasi ini hanya membutuhkan waktu 22 jam dan selesai kemarin.
Namun, hingga Kamis (29/02/24) siang proses rekapitulasi di Kabupaten Blitar belum juga selesai. “Ternyata ada kendala teknis, sehingga rekapitulasi hari ini (kemarin) tidak bisa dilakukan sampai malam. Maka dari itu, kami harus bergeser dari Hotel Santika ke kantor KPU. Sehingga pukul 13.00 dilakukan skorsing atau forum dihentikan sementara,” ujar Hadi Santosa, Ketua KPU Kabupaten Blitar.
Pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan hotel untuk memperpanjang penggunaan aula tempat rekapitulasi. Sayangnya, hal itu tidak memungkinkan karena sudah di-booking untuk acara lain.
Akibatnya, proses rekapitulasi suara untuk sementara waktu dihentikan atau di-skorsing. Meskipun begitu, hal ini tidak memengaruhi rekap tingkat nasional karena rekapitulasi tingkat kabupaten memiliki waktu hingga 5 Maret.
Hadi mengungkapkan, tiap kecamatan butuh waktu 1,5 hingga 2 jam untuk melaksanakan rekapitulasi. Itu karena ada beberapa interupsi saat proses rekapitulasi. Misalnya, karena ketidaksesuaian data akibat kesalahan input data dari KPPS terkait kejadian khusus. Selain itu, ada kesalahan input juga terkait pencatatan DPTb dan DPK.
“Terkait masalah tingginya human error ketika rekapitulasi, itu karena memang pelaku kegiatannya orang banyak. Selain itu, informasi yang kami sosialisasikan belum dipahami secara utuh oleh PPK atau KPPS,” ungkapnya.
Hadi mengungkapkan, kesalahan pencatatan data di tingkat KPPS dan PPK masih ditemukan ketika rekapitulasi tingkat kabupaten. Misalnya, kesalahan dalam penjumlahan pemilih di TPS.
Menurut Hadi, hal itu seharusnya tuntas saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun karena PPK tidak mencatat pada formulir kejadian khusus, KPU kabupaten perlu menelusuri riwayat dan jelas memerlukan tambahan waktu.
“Seperti yang terjadi pada Kecamatan Wonotirto, ada empat TPS harus dilakukan penghitungan suara ulang di kecamatan. Tapi sama PPK tidak dicatat pada kejadian khusus, sehingga perlu ditelusuri,” pungkasnya. (owi/kun)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (99.8%)