Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banda Aceh, Bandar Lampung
Kasus: Narkoba, pembunuhan
Tok! Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Jumat, 1 Maret 2024 - 00:02 WIB
Bandar Lampung – Oknum polisi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga :
Biadab! Pasutri di Banda Aceh Tega Paksa 2 Anaknya Mengemis, Hasilnya untuk Beli SabuMajelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Ia terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata hakim ketua, Lingga Setiawan.
Baca Juga :
BNN Nyatakan Anggota DPRD NTT dan Ketua Tim Suksesnya Positif Konsumsi Sabu-sabuMenurut majelis hakim, terdakwa Andri Gustami terbukti menggunakan wewenangnya selaku aparat penegak hukum untuk meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
X
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri GustamiBaca Juga :
Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman MatiDalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan terdakwa Andri Gustami meloloskan narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni dalam jumlah besar dalam beberapa kali.
Jumlah yang berhasil diloloskan pun tak tanggung-tanggung, yaitu sebanyak 150 kg, terinci atas delapan kali pelolosan. Dengan nominal upah yang berhasil diraup sebanyak Rp 1,22 miliar.
"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Andri Gustami bersama penasehat hukumnya berencana untuk mengajukan banding
Diketahui, Andri Gustami ditangkap Polda Lampung pada 2023 lalu karena terlibat sebagai anggota jaringan narkoba internasional Freddy Pratama. Ia beberapa kali membantu meloloskan penyelundupan narkoba dari Sumatera ke Jawa.
Selama tahun 2020 hingga 2024, Polda Lampung telah menangkap 46 anak buah Freddy Pratama. 2 diantaranya divonis hukuman mati, yakni Rivaldo Miliandri dan Andri Gustami. Sementara tersangka lainnya masih ada yang ditahan di rutan polda dan sebagian lagi sedang menjalani persidangan.
Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung
Bunuh Kekasih Asal Indonesia, Pria Bangladesh Dihukum Gantung di SingapuraSeorang pria Bangladesh dihukum gantung hari Rabu 28 Februari atas dakwaan pembunuhan kepada mantan tunangannya di Singapura.
VIVA.co.id
1 Maret 2024
Sentimen: negatif (100%)