Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pati
Tokoh Terkait
Lengkap! Isi Surat Pemberhentian Pangkostrad Prabowo Subianto oleh Presiden BJ Habibie
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Kabar diangkatnya Prabowo Subianto sebagai Jenderal Bintang 4 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satunya karena riwayat pemberhentian Prabowo dari pangkat TNI-nya di masa lalu.
Dikutip dari buku “Detik-Detik yang Menentukan – Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi” yang ditulis Presiden ke-3 RI, Baharuddin Jusuf (BJ) Habibie (2006), Prabowo, 25 tahun silam diberhentikan dari jabatannya sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Habibie yang kala itu baru menyatakan sumpah sebagai presiden baru selepas dilengserkannya Presiden ke-2 RI, Soeharto, memberhentikan Prabowo lantaran adanya pelanggaran kinerja.
Pasalnya, Prabowo dinilai Habibie kerap bertindak atas dasar kehendak sendiri, tanpa mempertimbangkan komando pusat ketika memimpin pasukannya.
Baca Juga: Jokowi Respons Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo: Hal Biasa di TNI, Sesuai Undang-Undang
Berikut selengkapnya isi Keppres Pemberhentian Prabowo Subianto di era kepemimpinan Presiden Habibie:
Menimbang:
Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Mengingat:
Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945 UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRIMemperhatikan:
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Menetapkan:
Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:
Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082
Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie. ****
Sentimen: negatif (57.1%)