Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Terungkap, Tahanan KPK Sogok Pegawai Rp10-20 Juta untuk Bisa Gunakan HP dalam Rutan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran etik terhadap tiga pegawai komisi anturasuah terkait pungli rutan.
Diketahui, tiga orang tersebut merupakan tiga orang terakhir dari total 93 pegawai KPK yang terjerat perkara pungli rutan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, sidang etik terhadap tiga orang tersebut bakal digelat pada pertengahan bulan Maret.
"Rencana mulai 13 Maret," kata Albertina kepada wartawan yang dikutip Kamis, (29/2/2024).
Dewas KPK telah menggelar sidang dan memvonis terhadap 90 pegawai. 78 dai jumlah tersebut, dijatuhi sanksi berat dan diberikan hukuman moral untuk meminta maaf secara langsung terbuka.
Hukuman tersebut pun sudah dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dan insan KPK lainnya.
Nantinya video permintaan maaf tersebut pun akan diunggah ke media internal KPK dan bisa disaksikan oleh semua pegawai komisi antirasuah sebagai pengingat agar tak melakukan hal serupa.
Sekadar informasi, dalam pungli tersebut ditujukan agar para tahanan KPK mendapatkan fasilitas tambahan, contohnya menyelundupkan hp dan mendapat makanan di luar jam yang telah ditentukan.
Untuk HP, para tahanan dikenai biaya Rp10-20 juta sebagai uang awal. Kemudian perbulannya, dikenai setidaknya Rp5 juta. Bahkan, untuk setiap pengisian daya baterai hp, dikenai biaya ratusan ribu.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Meski tidak disebutkan secara detail, jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari 10 orang.
Sejalan dengan itu, KPK pun melakukan penggeledahan di tiga rutan canbang KPK, yang terdiri dari Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen terkait catatan penerimaan uang terkait pungli di rutan.
Sentimen: negatif (91.4%)