Sentimen
Negatif (100%)
29 Feb 2024 : 11.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cipinang, Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Rutan KPK Digeledah, Ditemukan Catatan Penerimaan Uang Pungli

29 Feb 2024 : 11.16 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rutan KPK Digeledah, Ditemukan Catatan Penerimaan Uang Pungli

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli). Ada puluhan pegawai terlibat kasus pungli dan kasusnya tengah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

“Tim Penyidik (27 Februari 2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari 2024. 

Ali mengungkapkan pihaknya menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen catatan penerimaan sejumlah uang yang diduga hasil pungli saat menggeledah tiga lokasi tersebut. 

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Baca Juga: Jokowi: Program Makan Siang Gratis Tidak Dibahas Secara Spesifik dalam Sidang Kabinet Paripurna

Sanksi Disiplin Pegawai Terlibat Pungli

Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya berkomitmen untuk segera memproses sanksi disiplin terhadap pegawai yang menjadi pelaku pungli. Tak hanya itu, kata dia, KPK juga segera merampungkan penyidikan perkara pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

“Secara paralel Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” tutur Ali. 

“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Respons Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo: Hal Biasa di TNI, Sesuai Undang-Undang

Tak Cukup Hanya Minta Maaf

KPK tidak hanya menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai yang berstatus terperiksa kasus pungli di Rutan

KPK. Lembaga antirasuah juga bakal menjatuhkan sanksi disiplin kepada meraka yang terlibat pungli. 

“Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango saat dihubungi, Selasa, 27 Februari 2024. 

Lebih lanjut Nawawi mengungkapkan sebagian pegawai yang terlibat pungli sudah berstatus tersangka. Oleh sebab itu, dia meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaan pegawai pelaku pungli. 

Baca Juga: Stok Beras Diklaim Aman, Bapanas Tinjau Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur

“Sejumlah (pegawai) lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan. Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tutur Nawawi. 

Dikatakan Nawawi, 78 pegawai KPK pelaku pungli akan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan dan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab mereka yang terlibat pungli statusnya adalah ASN.

“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” ujar Nawawi.***

Sentimen: negatif (100%)