Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Kurir narkoba
Dua Kurir 1 Kg Sabu Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2). Kedua kurir sabu tersebut, yaitu Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan Eddy alias Irwan alias Athiong divonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jen Ling alias Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebut Hakim.
Sedangkan, lanjut Oloan, terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara.
“Menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan, dijelaskan hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Diketahui, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2). Kedua kurir sabu tersebut, yaitu Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan Eddy alias Irwan alias Athiong divonis 6 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jen Ling alias Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sebut Hakim.
Sedangkan, lanjut Oloan, terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara.
“Menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” sambungnya.
Hal-hal yang memberatkan, dijelaskan hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Diketahui, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (man)
Sentimen: negatif (100%)