Sentimen
Negatif (100%)
29 Feb 2024 : 04.11
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait

Singapura Eksekusi Mati Pria Pembunuh Perempuan WNI

29 Feb 2024 : 11.11 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Singapura Eksekusi Mati Pria Pembunuh Perempuan WNI

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria yang membunuh perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dieksekusi mati, Rabu (28/2/2024). Ini merupakan eksekusi mati pertama kasus pembunuhan di Singapura sejak 2019.

Pria bernama Ahmed Salim itu membunuh korban yang juga tunangannya, Nurhidayati Wartono Surata, di sebuah hotel pada 30 Desember 2018 setelah terlibat cekcok.

Kepolisian Singapura (SPF), seperti dikutip dari The Straits Times, menyatakan hukuman mati dijatuhkan kepada pria warga Bangladesh itu setelah pengajuan grasinya ditolak Presiden.

Salim didakwa melakukan pembunuhan kemudian divonis hukuman mati dalam sidang pada 14 Desember 2020. Upaya banding yang diajukannya ditolak pada 19 Januari 2022.

SPF memastikan Salim mendapatkan hak-haknya selama proses eksekusi di tiang gantung berlangsung.

Dalam proses persidangan terungkap, Salim mulai berhubungan dengan Nurhidayati sejak Mei 2012. Mereka kemudian sepakat untuk menikah, Salim memberikan cincin tunangan pada sebuah pesta pada 2017.

Di tengah perjalanan, ada orang ketiga dalam hubungan Salim dan Nurhidayati yang memicu pembunuhan.

Hakim mengatakan Salim melakukan pembunuhan terencana terhadap Nurhidayati sejak sebelum 30 Desember 2018. Dia tepergok membawa tali ke hotel serta menarik semua uang di rekening banknya saat hari pembunuhan.

Sementara itu otoritas Singapura terakhir mengeksekusi mati napi kasus pembunuhan pada 2019. Setelah itu eksekusi mati ditiadakan meski ada napi yang sudah dijatuhi vonis.

Otoritas lembaga pemasyarakatan Singapura SPS menegaskan peniadaan eksekusi tak terkait dengan pandemi Covid-19.

Eksekusi baru bisa dilakukan setelah proses hukum, seperti pengajuan banding, serta permohonan hukum yang diajukan atas nama napi maupun orang yang terkait dengannya, rampung.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa dakwaan pembunuhan yang diturunkan menjadi pembunuhan biasa dari pembunuhan terencana. Di antara kasus tersebut adalah seorang remaja yang membacok temannya hingga tewas di SMA River Valley pada 2021. Dia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada Desember 2023.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (100%)