Sentimen
Negatif (94%)
29 Feb 2024 : 02.51
Partai Terkait

Hak Angket Tak Layak Dilanjutkan, Bukan Kehendak Sebagian Besar Rakyat

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Feb 2024 : 02.51
Hak Angket Tak Layak Dilanjutkan, Bukan Kehendak Sebagian Besar Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi menilai hak angket dugaan kecurangan pemilu tidak layak untuk dilanjutkan. Ia berpendapat bahwa langkah itu tidak mewakilkan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia.

Wacana hak angket merupakan usulan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan pengusung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, peringkat terakhir dalam perolehan suara sementara Pilpres 2024.

Bagi Haidar, langkah hak angket hanya merepresentasikan kepentingan kelompok politik yang tengah terlibat kontestasi pemenenangan Pilpres.

"Wacana tersebut tidak merepresentasikan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia," kata Haidar dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Ia menguraikan, hak angket memang merupakan hak konstitusi yang jadi pelaksana fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, kata dia, perlu diingat bahwa hal itu wajib bersandar pada kerangka representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang MD3.

Berdasarkan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Haidar menuturkan sebanyak 60,5 persen rakyat menganggap Pemilihan Umum 2024 tidak diwarnai kecurangan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti data sebanyak 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu, serta 76,4 persen rakyat menyatakan pemilu telah berlangsung secara jujur dan adil (jurdil).

Bukan hanya tidak mewakilkan kehendak sebagian besar publik dalam negeri, Haidar juga menilai wacana hak angket Pemilu 2024 seolah pilih-pilih. Sebab hanya Pilpres yang dipermasalahkan sedangkan Pileg tak masuk dalam sangkaan.

Untuk itu, Haidar menegaskan bahwa hak angket adalah langkah yangb cenderung aneh karena potensi kecurangan pemilu justru lebih besar di pileg ketimbang pilpres.

Baca Juga: Anugerah Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Disorot Media Asing, Singgung Masa Lalu Kelam

Hak Angket Tak Akan Bisa Ubah Hasil Pemilu

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD kembali membahas soal hak angket. Ia menegaskan bahwa hak angket memang tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

Namun, hak angket dapat berperan untuk menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden. Oleh karena itu, hak angket bisa menjadi salah satu cara untuk menghadapi kekisruhan Pemilu 2024.

“Minimal ada 2 jalur resmi, 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” katanya, dikutip dari X @mohmahfudmd, Senin, 26 Februari 2024.

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa ia hanya bisa menempuh jalur hukum. Ia tak bisa menempuh jalur politik lantaran tidak tercatat sebagai anggota parpol.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik. Namun, masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” ucapnya melanjutkan.

Dalam cuitannya yang lain, Mahfud MD pun menegaskan bahwa bernegara itu harus dilakukan dengan cara yang sportif.

“Saya hanya ikut jalur hukum sebab saya bukan orang parpol. Jalur Angket digarap oleh anggota DPR sesuai kebijakan parpolnya. Biar ke depannya jelas ya, bernegara itu harus sportif untuk keselamatan rakyat,” tuturnya. ***

Sentimen: negatif (94.1%)