Sentimen
Negatif (96%)
29 Feb 2024 : 02.05
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Nyoblos 14 Februari, Kapan Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Diumumkan?

29 Feb 2024 : 02.05 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Nyoblos 14 Februari, Kapan Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Diumumkan?

28 Februari 2024 11:41 WIB

Pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 diumumkan pekan keempat Maret.

Ilustrasi penggunaan hak pilih Pemilu (freepik/zombiu26)

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Rekapitulasi suara dilakukan satu hari setelah pencoblosan. Lantas kapan hasil penghitungan suara Pilpres dan Pileg diumumkan?

Proses rekapitulasi suara masih dijalan KPU hingga saat ini. Menganut situs resminya, berdasarkan data yang dilihat pada Rabu, 28 Februari 2024 pukul 11.30 WIB, perolehan suara real count saat ini mencapai 77,66 persen atau 639353 dari 823236 TPS.

Dengan capaian itu, berarti semua pihak masih harus bersabar menunggu data penghitungan suara masuk ke KPU sepenuhnya atau 100 persen.

Tegaskan Makan Siang Gratis Masih Program Capres,Sri Mulyani: Bulan Depan Kita Fokus Pagu Indikatif

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa hasil Pilpres secara nasional ditetapkan paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Hal itu selaras dengan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditentukan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Peraturan tersebut menyampaikan bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Merujuk peraturan di atas, berikut perkiraan pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024:

- Pilpres 2024: paling lambat 20 Maret 2024

- Pileg DPR 2024: paling lambat 20 Maret 2024

- Pileg DPD 2024: paling lambat 20 Maret 2024

- Pileg DPRD Provinsi 2024: paling lambat 10 Maret 2024

- Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: paling lambat 5 Maret 2024

- Penetapan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sandiaga Mengaku Terhormat Jika Gabung di Pemerintahan Baru, Rommy Tegaskan PPP Masih Bersama PDIP

Sentimen: negatif (96.2%)