Sentimen
Tokoh Terkait
Idham Holik
Heddy Lugito
August Mellaz
Komisioner KPU Izin Datang Terlambat, Sidang Dugaan Kebocoran DPT Diskors
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan perkara 4-PKE-DKPP/I/2024 terkait dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) harus diskors selama 45 menit karena rombongan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI izin datang terlambat.
Dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, para termohon dalam hal ini Komisioner KPU meminta datang terlambat karena sidang berbarengan dengan pembukaan kegiatan rekap penghitungan suara.
Baca juga: Buntut Putusan DKPP, KPU Dilaporkan ke PTUN dan Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran
"Oleh karena itu beberapa teradu anggota dan ketua KPU hari ini tadi minta izin untuk datang terlambat menghadiri persidangan ini," ujar Heddy dalam sidang, Rabu (28/2/2024).
Heddy kemudian memutuskan sidang pemeriksaan perkara terkait dugaan kebocoran DPT Pemilu 2024 harus ditunda.
"Karena ini agenda sudah dijadwalkan persidangan dan agenda KPU juga sudah dijadwalkan sesuai dengan tahapan, oleh karena itu sidang saya skors selama 45 menit menunggu kehadiran para teradu, nanti sidang kita akan lanjutkan," tandasnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan kebocoran DPT ini diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.
Baca juga: DPT 2024 Diduga Bocor, Semua Komisioner KPU RI Disidang Etik DKPP
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.4%)