Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Terdakwa Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Liputan6.com Jenis Media: News
Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penghentian penyidikan terkait keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatannya teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di dalamnya menyebut, Kejagung sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara pokok kasus BTS 4G BAKTI Kominfo tidak menindaklanjuti keterangan terdakwa Irwan Germawan dan terdakwa Windi Purnama di persidangan.
Sementara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo, telah dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pada beberapa orang terpidana, antara lain Johny Gerald Plate, Irwan Hermawan, Windi Purnama, Anang Latif, Mukti Ali, Galumbang Menak, dan Muhammad Yusrizki,” tutur Kurniawan dalam gugatannya, Selasa (27/2/2024).
“Namun, di antara para terdakwa atau terpidana tersebut, tidak terdapat nama Dito Ariotedjo yang di persidangan disebut secara tegas oleh beberapa saksi, di mana Dito Ariotedjo telah menerima uang sejumlah kurang lebih Rp27 miliar untuk kepentingan menghentikan penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon,” sambungnya.
Sentimen: negatif (91.4%)