Presiden Jokowi Anugerahkan Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan jenderal bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penganugerahan dilakukan di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2).
Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Selaras dengan Keppres tersebut, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi.
Sebelumnya, pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama; Bintang Kartika Eka Paksi Utama; Bintang Jalasena Utama; dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama.
“Ya, ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” kata Jokowi.
Jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama tersebut, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini dilakukan pada dua tahun yang lalu.
“Pemberian anugerah itu juga telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Selain itu, pemberian anugerah itu juga diusulkan oleh Panglima TNI sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009,” ujar Presiden Jokowi. [hen/but]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (100%)