Sentimen
Negatif (98%)
28 Feb 2024 : 14.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ahmad Hanafi

Ahmad Hanafi

Sumberbaru, Pusat Kehebohan Dugaan Kecurangan Pemilu di Jember

28 Feb 2024 : 21.22 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Sumberbaru, Pusat Kehebohan Dugaan Kecurangan Pemilu di Jember

Jember (beritajatim.com) – Kecamatan Sumberbaru menjadi pusat kehebohan dugaan kecurangan pemilihan umum di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilu Jember menerima tiga laporan dugaan kecurangan di sana.

Dua laporan pertama masuk ke Bawaslu Jember, Senin (26/2/2024) kemarin. Laporan sama-sama berasal dari tim sukses calon legislator Partai Golongan Karya, yakni caleg DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dan caleg DPRD Jawa Timur Dwi Arya Nugraha Oktavianto.

Kedua pihak tersebut sama-sama melaporkan dugaan penggelembungan perolehan suara. Tim sukses Purnamasidi menuduh penggelembungan suara terjadi di enam desa, sementara tim sukses Oktavianto menyebut itu terjadi sepuluh desa.

“Modusnya sama. Angka di D-Hasil Kecamatan tidak sama dengan angka rekapitulasi tim yang berdasarkan C-Hasil dan C-Hasil Salinan,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, Selasa (27/2/2024).

Laporan tim sukses Purnamasidi langsung diterima dan ditindaklanjuti karena sudah cukup memenuhi persyaratan. Sementara tim sukses Oktavianto diminta menambah bukti-bukti yang dibutuhkan, yakni formulir C-Hasil. “Informasinya akan dipenuhi hari ini,” kata Devi.

Kelengkapan data dibutuhkan agar Bawaslu bisa menyandingkan data dari hasil pengawasan, data dari pelapor, dan data panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Selain dari tim sukses dua caleg, laporan lain datang dari seorang saksi Partai Kebangkitan Bangsa soal dugaan penggelembungan suara sejumlah partai untuk pemilu legislatif DPRD Jember di Sumberbaru, Selasa (28/2/2024). Namun laporan itu belum lengkap karena pelapor hanya menyodorkan formulir D-Hasil Kecamatan dan rekapitulasi suara yang sangat sederhana. “Ini dapat sekian, itu dapat sekian. Bukti lainnya belum ada. C-Hasil Salinan belum ada,” kata Devi.

Bawaslu tidak bisa serta-merta menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan tanpa bukti awal yang cukup. “Kan bisa saja orang mengaku-aku. Bukti-bukti harus lengkap dulu untuk kami periksa,” kata Devi.

Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Jember sejauh ini, Devi menyebut, ada prosedur yang dilewatkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Sumberbaru saat sidang pleno rekapitulasi suara. “Pembacaan hasil masing-masing tempat pemungutan suara sudah dilakukan, dan itu betul. Siang menuju sore, pembacaan rekapitulasi tidak per desa, tapi global hasil kecamatan,” katanya.

Setelah beristirahat, PPK mencetak kertas formulir D-Hasil Kecamatan dan memanggil para saksi untuk menandatangani hasilnya. “Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024, ketika lembar D-Hasil Kecamatan diberikan, saksi dan panitia pengawas seharusnya diberi kesempatan untuk mencermati (hasil) kembali. Nah, proses itu tidak dilalui,” kata Devi.

Devi menyebut saksi dan panitia pengawas tidak diberi kesempatan untuk mengecek hasil kembali sebelum ditandatangani. Mereka didesak untuk segera menandatangani lembar D-Hasil. “Prosedur yang dilewatkan PPK ini mengakibatkan terjadinya penggelembungan suara yang tidak diketahui saksi. Tidak ada kesempatan memperbaiki itu,” katanya.

Aroma ketidakberesan semakin tercium, karena saksi tidak mendapatkan lembar lampiran model D-Hasil Kecamatan. “Teman-teman pelapor mengatakan, minta pun tidak dikasih,” kata Devi.

Memperbaiki situasi ini, Bawaslu Jember memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan Sumberbaru untuk melakukan kajan dan mengeluarkan rekomendasi. “Rekomendasinya sudah keluar hari ini, yakni merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan PPK Sumberbaru, agar melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara calon legislator DPR RI di enam desa, paling lambat satu kali 24 jam,” kata Devi.

Panwascam Sumberbaru juga merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan PPK Sumberbaru agar memberikan lampiran model D-Hasil Kecamatan kepada saksi dan Panwascam.

KPU Kabupaten Jember sebenarnya bertindak cepat begitu mendengar informasi adanya dugaan manipulasi suara tersebut. Dua komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi dan Achmad Susanto, langsung meluncur ke Desa Yosorati, Sumberbaru untuk mengeceknya, Minggu (25/2/2024).

Namun tindakan cepat itu justru berujung pahit. Lukmanul Hakim, seorang advokat, melaporkan Hanafi kepada Bawaslu Jember, dengan tuduhan dugaan kesalahan prosedur. Hanafi dianggap membuka kotak berisi surat suara pemilih Desa Jamintoro dan Jatiroto tanpa rekomendasi Bawaslu Jember dan dihadiri saksi-saksi dari partai politik.

“Padahal itu syarat mutlak pembukaan kotak suara. Kotak suara adalah harta pemilu yang tidak boleh secara arogan dibuka tanpa adanya rekomendasi dari pengawas pemilu, saksi partai, maupun kontestan pemilu. Kalau mau buka kotak, ya semuanya harus hadir dengan disaksikan kepolisian, TNI, dan siapapun yang berkepentingan,” kata Lukmanul, usai melapor ke Bawaslu Jember, Selasa (27/2/2024).

Tanpa rekomendasi Bawaslu Jember, Lukmanul menegaskan, pembukaan kotak tanpa dasar jelas bisa diduga sebagai tindak pidana. “Komisioner KPU datang ke Desa Yosorati tidak membawa data pembanding. Setelah kami tanya ke sana, apa dasarnya KPU datang? Dasarnya laporan masyarakat. Sehingga wewenang Bawaslu diambil alih oleh komisioner Divisi Perncanaan dan Data KPU Jember,” katanya.

“Padahal wewenang Divisi Perencanaan dan Data KPU Jember sebagaimana pasal 33 PKPU Nomor 55 tahun 2022 sangat jelas. Tidak ada ketentuan yang menyatakan ketika ada laporan masyarakat, KPU turun langsung ke lokasi dan melakukan sampling dan membuka kotak. Ini bukan ranah wewenangnya. Berarti telah terjadi abuse of power. Dia mendudukkan diri seakan-seakan sebagai pengawas pemilu,” kata Lukmanul.

Lukmanul mengaku mewakili warga yang memiliki hak pilih. Ia merasa dirugikan dengan pembukaan kotak suara itu. “Kami merasa prihatin atas nama warga yang punya hak pilih. Kami akan kawal semaksimal mungkin laporan kami sampai menemukan hasil yang jelas,” katanya.

Menanggapi laporan Lukmanul, Susanto mengatakan, pihaknya ke Sumberbaru untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat. “Kami akan lihat rekomendasi (Bawaslu) seperti apa,” katanya. [wir]

Catatan:
Berita ini telah dikoreksi pada Hari Selasa (27/2/2024) pukul 23.32 WIB


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (98.4%)