Sentimen
Netral (95%)
28 Feb 2024 : 11.27

KPU Mulai Rekapitulasi Suara Nasional dari Hasil Pemilu di Luar Negeri

28 Feb 2024 : 11.27 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Mulai Rekapitulasi Suara Nasional dari Hasil Pemilu di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dengan hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, rekapitulasi akan dimulai dengan hasil pemilu di luar negeri karena relatif lebih siap dibandingkan dalam negeri.

"Rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara itu akan kita mulai dari PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), pemilu di luar negeri, karena yang sudah relatif siap. Dari 128 PPLN, sudah hadir 120," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Rapat pleno rekapitulasi suara ini pun sudah dinyatakan terbuka oleh KPU pada Rabu pagi hari ini. Sebab, sudah dihadiri para saksi dari partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: KPU Resmi Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, tapi Langsung Diskors

Namun, rapat langsung diskors karena seluruh komisioner KPU harus menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiilu (DKPP) yang jadwalnya berbarengan dengan pelaksanaan rapat pleno.

Hasyim mengatakan, sidang etik DKPP mestinya digelar pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB dan KPU telah meminta izin agar mereka membuka rapat pleno terlebih dahulu.

"Kami mohon maaf, mohon izin, rapat pleno ini kita skors terlebih dahulu karena kami bertujuh harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP," ujar Hasyim.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 di Jakarta Data 71,88 Persen: Prabowo Unggul Tipis dari Anies

Rapat pleno pun akhirnya diputuskan diskors dan akan dilanjutkan setelah KPU kembali dari sidang etik di DKPP.

Proses rekapitulasi ini akan diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Berdasarkan UU Pemilu, KPU RI memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional.

Dalam hal ini, KPU RI memiliki tenggat maksimum 20 Maret 2024 untuk menetapkan hasil penghitungan suara se-Indonesia.

Baca juga: Komisioner KPU Izin Datang Terlambat, Sidang Dugaan Kebocoran DPT Diskors

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (95.5%)