Sentimen
Negatif (100%)
28 Feb 2024 : 10.45
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

MAKI Sebut Perlu ada Ketegasan Polri dalam Penanganan Kasus Firli

28 Feb 2024 : 10.45 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

MAKI Sebut Perlu ada Ketegasan Polri dalam Penanganan Kasus Firli

Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut perlu ada ketegasan dari penyidik Polri dalam memproses kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka Firli Bahuri. Boyamin menilai ada ketidakseriusan dalam proses kasus Firli. lantaran tidak dilakukan penahanan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan setelah ditetapkan tersangka. “Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin melansir Antara, Selasa, 27 Februari 2024. Firli Bahuri kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan agenda permintaan keterangan tambahan pada Senin, 26 Februari 2024. Firli sebelumnya juga mangkir pemanggilan pada Selasa, 6 Februari 2024. Mangkirnya Firli dari panggilan penyidik bukan kali pertama. Mantan Ketua KPK itu pernah mangkir pada pemanggilan Kamis, 21 Desember 2024, dengan alasan ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu. Menurut Boyamin, penyidik sudah selayaknya menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah karena sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP. “Saksi aja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” kata Bonyamin.   Boyamin menuturkan penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Dia menyarankan penahanan dilakukan karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan perkara. Dia melihat upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri, berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya. Tabiat ini, kata Boyamin, dikhawatirkan menjadi contoh masyarakat yang juga ikut mengamati perkembangan penanganan perkara. “Jadi ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian  bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujar dia. Bila dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, kata dia, maka akan merepotkan upaya penegakan hukum di Tanah Air. Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak koorperatif, sehingga penahanan perlu dipertimbangkan, agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi. “Potensi itu (melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa (Firli) harus ditahan,” kata Boyamin.

Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut perlu ada ketegasan dari penyidik Polri dalam memproses kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh tersangka Firli Bahuri. Boyamin menilai ada ketidakseriusan dalam proses kasus Firli. lantaran tidak dilakukan penahanan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan setelah ditetapkan tersangka.
 
“Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin melansir Antara, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Firli Bahuri kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan agenda permintaan keterangan tambahan pada Senin, 26 Februari 2024. Firli sebelumnya juga mangkir pemanggilan pada Selasa, 6 Februari 2024.
Mangkirnya Firli dari panggilan penyidik bukan kali pertama. Mantan Ketua KPK itu pernah mangkir pada pemanggilan Kamis, 21 Desember 2024, dengan alasan ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.
 
Menurut Boyamin, penyidik sudah selayaknya menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah karena sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.
 
“Saksi aja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” kata Bonyamin.
 
Boyamin menuturkan penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Dia menyarankan penahanan dilakukan karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan perkara.
 
Dia melihat upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri, berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya. Tabiat ini, kata Boyamin, dikhawatirkan menjadi contoh masyarakat yang juga ikut mengamati perkembangan penanganan perkara.
 
“Jadi ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian  bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujar dia.
 
Bila dilakukan Firli menjadi contoh dan ditiru masyarakat, kata dia, maka akan merepotkan upaya penegakan hukum di Tanah Air. Boyamin menekankan sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan ada upaya tidak koorperatif, sehingga penahanan perlu dipertimbangkan, agar kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti tidak terjadi.
 
“Potensi itu (melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan saya sudah menyampaikan ke media dan publik bahwa (Firli) harus ditahan,” kata Boyamin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)