Sentimen
Negatif (84%)
28 Feb 2024 : 06.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini

28 Feb 2024 : 13.45 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini
Jakarta -

Polisi akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Dante (6), anak dari Tamara Tyasmara oleh tersangka Yudha Arfandi. Rekonstruksi akan digelar hari ini.

Dirangkum detikcom, Rabu (28/2/2024), Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan rekonstruksi akan digelar hari ini. Kendati demikian, Rovan belum memerinci berapa adegan yang nantinya akan diperagakan Yudha Arfandi dalam proses rekonstruksi.

"Rekonstruksi Rabu (28/2) besok (red: hari ini)," kata Rovan Richard Mahenu dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (27/2).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Polisi menyebutkan, ibunda Dante, Tamara Tyasmara, bakal hadir langsung.

"Katanya hadir," kata Rovan.

Dimintai konfirmasi terpisah, Tamara mengatakan dia akan menghadiri rekonstruksi tersebut.

"Iya, besok aku hadir," kata Tamara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, proses rekonstruksi dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta dalam mengungkapkan kasus kematian Dante. Namun dia belum memastikan tanggal pelaksanaan dari proses rekonstruksi tersebut.

"Nanti kami update lagi untuk kepastian tanggalnya ya, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural profesional dan proporsional," papar Ade Ary, Senin (26/2) kemarin.

Dalam kasus ini, kekasih Tamara, Yudha Arfandi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Hingga kini polisi juga masih menggali alasan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang.

Dante Ditenggelamkan 12 Kali

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

"Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit. Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan," kata Kombes Wira.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata imbuh Wira.

(whn/jbr)

Sentimen: negatif (84.2%)