Sentimen
Negatif (97%)
28 Feb 2024 : 06.36
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Liga Arab dan Turki Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Biang Kerok Konflik

28 Feb 2024 : 13.36 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Liga Arab dan Turki Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Biang Kerok Konflik

DEN HAAG, iNews.id - Negara-negara Arab dan Turki mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Disebutkan, pendudukan Israel itu sebagai hambatan yang nyata terhadap perdamaian.

Pernyataan itu disampaikan pada bagian akhir sidang Mahkamah Internasional, Senin (26/2/2024), yang mendengarkan pandangan atau 
fatwa hukum dari 52 negara atas status pendudukan Israel terhadap Palestina.

Sidang ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB pada 2022 untuk mengeluarkan fatwa hukum yang tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum atas pendudukan Israel tersebut.

Pada sidang hari terakhir, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Turki Ahmet Yildiz mengatakan kepada hakim, pendudukan adalah akar penyebab dari konflik di wilayah tersebut.

Yildiz juga menyinggung soal serangan lintas batas Hamas ke Israel pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200 orang lebih serta respons militer Zionis yang telah menewaskan hampir 30.000 warga Palestina.

“Situasi yang terjadi setelah 7 Oktober membuktikan sekali lagi, tanpa mengatasi akar penyebab konflik Israel-Palestina, tidak akan ada 
perdamaian di kawasan ini,” katanya, seperti dikutip dari Reuters.

Sekjen Liga Arab Ahmed Aboul Gheit, dalam pernyataan yang dibacakan dalam sidang, menggambarkan pendudukan Israel sebagai penghinaan terhadap keadilan internasional.

Mereka menyerukan kepada pengadilan tertinggi PBB itu memastikan ilegalitas pendudukan serta dengan tegas memutuskan konsekuensi hukum bagi semua pihak, terutama mereka yang menutup mata, memfasilitasi, membantu, serta berpartisipasi dalam tindakan itu 
berarti melanggengkan status ilegal tersebut.

Para hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan untuk mengeluarkan pendapat hukum kepada Majelis Umum PBB.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (97%)