Sentimen
Negatif (100%)
27 Feb 2024 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

27 Feb 2024 : 16.40
KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merencanakan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jadwal ini masih merupakan rencana awal dan belum diputuskan dalam dokumen resmi.

"Rencananya untuk PSU kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024. Kemudian, metode TPS (Tempat Pemungutan Suara)-nya Ahad 10 Maret 2024," kata Hasyim dalam jumpa pers, Selasa (27/2/2024).

Perbedaan tanggal ini bertujuan agar suara yang dihimpun melalui metode KSK bisa memiliki waktu satu hari untuk dihitung bersamaan dengan suara dari TPS.

"Sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," ujar Hasyim.

Baca juga: 88 Persen Pemilih Tak Tercoklit, Bawaslu-KPU Rapat Bahas Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

KPU RI berharap, pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur tidak mengganggu jadwal dan tahapan rekapitulasi berjenjang secara manual.

Sesuai UU Pemilu, KPU harus sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara maksimum 35 hari sejak pencoblosan, dalam hal ini pada 20 Maret 2024.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu.

Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPLN) Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.

Baca juga: KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos

Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur. Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih.

Bawaslu bahkan menyampaikan, ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seyogianya dikirim untuk pemilih via pos.

Kemudian, Bawaslu juga mengaku sedang menelusuri dugaan perdagangan surat suara di Malaysia.

Dari sisi KPU, seluruh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dinonaktifkan sementara berdasarkan hasil pengawasan internal.

Dalam mempersiapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, KPU diminta untuk melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih dan memastikan alamat-alamat para pemilih yang sebelumnya tidak jelas.

KPU juga memutuskan akan meniadakan pemungutan suara melalui metode pos dalam PSU di Kuala Lumpur.

Baca juga: Migrant Care Laporkan Uya Kuya ke Bawaslu, Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)