Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arif Fathoni
DPRD Surabaya Soroti Aset Tanah Pemkot Belum Bersertifikat
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Surabaya menyoroti banyaknya aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang belum mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengungkapkan, percepatan pembuatan SHM untuk tanah Pemkot harus dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset tersebut.
“Hal ini perlu menjadi perhatian Pemkot Surabaya, supaya aset-aset itu bisa aman. Status hukumnya bisa semakin jelas, dan ini berkaitan dengan pemanfaatannya ke depan,” ujar Arif Fathoni, Selasa (27/2/2024).
Politisi Golkar ini mengatakan, setiap aset Pemkot Surabaya yang masih tertidur juga harus segera dimanfaatkan. Bisa dengan menggandeng pihak swasta agar tidak terbengkalai, bahkan dapat memantik aktivitas ekonomi baru.
“Ini bisa membantu pengentasan kemiskinan di lokasi sekitar aset tanah itu berada. Sejalan dengan program walikota untuk pengentasan kemiskinan. Pemanfaatan aset tidak harus dilakukan Pemkot Surabaya sendiri, bisa juga menggandeng swasta,” ujar dia.
“Nanti tinggal kesepakatannya seperti apa. Pengelolaannya seperti apa. Kami kira ini adalah peluang yang sangat besar untuk pemanfaatan aset di Surabaya,” lanjut dia.
Toni menambahkan, saat ini aturan soal pemanfaatan aset sedang dirancang DPRD Surabaya. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum untuk meningkatkan fungsi aset berupa tanah ini. Namun menurutnya Pemkot Surabaya tidak perlu untuk menunggu perda itu selesai diketok.
“Bisa jalan dulu namun dengan mendapat pendampingan dari kejaksaan agar legalitasnya terpenuhi,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, target peningkatan alas hak aset tanah ini terus dilakukan setiap tahun. Termasuk tahun ini, Pemkot Surabaya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Targetnya tahun ini ada 1.100 aset tanah yang bisa ditingkatkan alas hak-nya. Kami bekerjasama dengan BPN 1 dan 2,” jelasnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN 1 Surabaya W. Setiawan mengatakan, pihaknya berkomitmen memfasilitasi Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan aset tanah yang belum memiliki SHM.
Hal ini penting dilakukan untuk pencatatan dan menjauhkan pemanfaatan aset tanpa ikatan hukum.
“Jadi yang diajukan pensertifikatan bukan hanya aset tanah saja. Jalan dan saluran drainase juga didaftarkan untuk diterbitkan sertifikatnya,” paparnya. [asg/beq]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (96.8%)