Mahfud MD Sebut Pemakzulan Presiden Tak Bisa Buru-buru: Selambat Apa pun, Masih Bisa Ditindaklanjuti

27 Feb 2024 : 15.40 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Sebut Pemakzulan Presiden Tak Bisa Buru-buru: Selambat Apa pun, Masih Bisa Ditindaklanjuti

PIKIRAN RAKYAT - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD membuka sesi tanya jawab mengenai Pemilu 2024 melalui akun X miliknya pada hari ini, Senin, 26 Februari 2024. Dalam kolom reply, salah satu netizen pun menyinggung soal pemakzulan presiden.

Ia menyebut bahwa pemakzulan presiden akan membutuhkan waktu yang lama dan tak akan keburu.

“Rasanya kalau pemakzulan bakalan lama prof, keburu turun Presiden yang sekarang. Tahapannya soalnya panjang dan ribet,” kata I***, Senin, 26 Februari 2024. 

Menanggapi cuitan netizen itu, Mahfud MD pun setuju bahwa pemakzulan presiden memang memakan waktu yang lama. Namun, hal itu terjadi bukan tanpa alasan.

Baca Juga: AHY Soal Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: Saya Belum Diajak Bicara

“Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden. Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan,” ujarnya.

Meski demikian, pemakzulan presiden bukan lah hal yang mustahil. Prosesnya masih bisa ditindaklanjuti meski jabatan Presiden sudah berakhir. 

“Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode,” ucapnya.

2 Jalur Selesaikan Kisruh Pemilu 2024

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa ada dua jalan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh situasi Pemilu 2024 saat ini.

“1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tuturnya.

Mahfud MD Tak Bisa Tempuh Jalur Politik Lewat Hak Angket

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) itu menjelaskan bahwa jalur politik melalui hak angket DPR tak bisa dilakukan oleh berbagai pihak. Sebab, hanya anggota parpol yang diperbolehkan.  

“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” katanya.

Oleh karena itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa ia tak bisa menempuh jalur politik lantaran bukan anggota parpol.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol,” ujarnya.***

Sentimen: negatif (99.4%)