Sentimen
Negatif (100%)
27 Feb 2024 : 09.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dugaan Pengelembungan Suara, Caleg Demokrat Mojokerto Dapil 3 Laporkan Pidana Pemilu

27 Feb 2024 : 16.18 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Dugaan Pengelembungan Suara, Caleg Demokrat Mojokerto Dapil 3 Laporkan Pidana Pemilu

Mojokerto (beritajatim.com) – Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Senin (26/2/2024). Bersama kuasa hukumnya, Caleg nomor urut 3 ini melaporkan dugaan pidana Pemilu.

Pelapor melaporkan penyelenggara Pemilu yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Menyusul hasil penghitungan suara di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (24/2/2024) pekan lalu terjadi pengelembungan suara hingga 535 suara.

Dengan membawa sejumlah bukti baru, pelapor dan kuasa hukum melaporkan dugaan pidana Pemilu tersebut. Tidak hanya melaporkan indikasi dugaan pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, kuasa hukum juga berencana akan melaporkan penyelenggara Pemilu atas ketidakprofesionalnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum Caleg Demokrat Kabupaten Mojokerto nomor urut 3 Dapil 3, Agung Maulana Husaen mengatakan, dari hasil penghitungan suara di 18 TPS Desa Temon ditemukan pengelembungan suara yang tidak masuk akal. “Kurang lebih 535 pengelembungan suara Partai Demokrat nomor urut 2,” ungkapnya.

Masih kata Agung, banyak ditemukan hilangnya suara dari Caleg Partai Politik (Parpol) lain dalam penghitungan suara ulang di Dapil 3 tersebut. Sehingga pihaknya kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Mojokerto agar secara profesional, transparan dan akuntabel melakukan kajian pengawasan terkait laporan dugaan tersebut.

“Dan apabila aduan kami ini tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu, tentu kami akan laporkan ke DKPP terkait aduan kami ini. Karena kami punya hak penuh mewakili klien kami sebagai peserta Calon Legislatif dalam Pemilu tahun ini. Salah satunya pengelembungan suara (laporan) yang tidak masuk akal,” katanya.

Agung memberikan contoh, ada satu TPS di Desa Temon yang pengelembungan suara sampai 70 suara. Dari hasil penghitungan suara ulang di 18 TPS Desa Temon, pihaknya menduga ada kecurangan Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu yakni KPPS dan PTPS di TPS yang ada di Desa Temon.

“Setelah penghitungan ulang kemarin, kami sangat yakin pemungutan suara di tanggal 14 Februari lalu dugaan kami ini diarahkan oleh pihak-pihak tertentu dan sudah dikoordinasikan, dikondisikan karena dari hasil temuan ini, ini sangat tidak masuk akal. Kecurangan ini nampak sangat jelas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran dari sisi administrasi. “Hari ini, yang bersangkutan dalam hal ini pelapor menindaklanjuti untuk hukum lain. Dalam hal ini, pidana Pemilu nya,” ujarnya.

Masih kata Dody, materi yang dilaporkan yakni terkait pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan pidana di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto bersama kuasa hukumnya dalam rangka melengkapi B1 yakni laporan.

“B1 adalah laporan. Di dalam form B1 itu nanti disebutkan terkait dengan apa saja, misalnya kecurangannya apa saja atau pengelembungan dan sebagainya. Itu nanti dijelaskan di kronologi di laporan B1, disampaikan pelapor seperti itu (laporan pidana Pemilu),” pungkasnya.

Sebelumnya, indikasi dugaan kecurangan suara hilang di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terbukti. Temuan tersebut diketahui setelah dilakukan penghitungan ulang di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penghitungan ulang yang digelar di aula Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (24/2/2024). Hasilnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPRD Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 terdapat suara hilang sebanyak 535 suara.

Untuk Caleg nomor urut 1, Surata mendapatkan 83 suara, Caleg nomor urut 2, Adelia Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara. Perbedaan mencolok terlihat dari perolehan Caleg nomor urut 2 yakni sebelumnya mendapatkan 2.825 suara.

Suara Adelia mengelembung sebanyak 535 suara. Proses penghitungan suara ulang tersebut dijaga ketat aparat kepolisian, puluhan anggota Polres Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto diterjunkan. [tin/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (100%)