Sentimen
Negatif (86%)
26 Feb 2024 : 14.45
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Firli Bahuri Kembali Mangkir di Panggilan Kedua Bareskrim Polri

26 Feb 2024 : 14.45 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Firli Bahuri Kembali Mangkir di Panggilan Kedua Bareskrim Polri

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (26/2/2024).

Mangkirnya Firli merupakan kali kedua setelah ia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.

"(Firli) tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Arief Adiharsa pun meminta agar awak media untuk menanyakan informasi selanjutnya ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Untuk informasi selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim, kliennya saat ini sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Ia datang lebih awal dari waktu yang dijadwalkan.

"(Sedang) diperiksa, sudah (datang)," katanya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun pernyataan Ian Iskandar langsung dibantah Arief Adiharsa. Bahkan Arief menegaskan bahwa Firli belum mengonfirmasi apakah akan hadir dalam pemeriksaan hari ini atau tidak.

"(Firli) belum hadir," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Sebagai informasi, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Firli Bahuri.

Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka Firli Bahuri belum lengkap (P21), sehingga dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pads Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," ucapnya.

Sentimen: negatif (86.5%)