Bawaslu Minta KPU Pastikan PSU atau PSS di Papua Tak Terganjal Konflik
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja menerangkan, dirinya mendapati satu hari sebelum akhir masa pemungutan suara susulan, ulang, atau lanjutan (PSS, PSU, PSL), aparat keamanan belum mengabarkan kondisi di beberapa daerah pemilihan di Papua sudah kondusif.
"Kalau masalah keamanan kan bisa menyimpangi undang-undang jadinya, tapi harus tetap warga negara dijamin bahwa yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih," ujar Bagja kepada wartawan Senin (26/2).
Dia menjelaskan, waktu yang disediakan UU 7/2017 tentang Pemilu untuk KPU melaksanakan PSS, PSU atau PSL paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan. Berarti, karena hari pencoblosan 14 Februari 2024 maka hati terakhir PSS, PSU, maupun PSL adalah 24 Februari.
"Karena kalau tetap dilaksanakan (24 Februari 2024) kan harus ada jaminan keselamatan bagi penyelenggara pemilu," demikian Bagja menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (99.5%)