Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember, Lumajang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ahmad Hanafi
Timses Caleg Petahana DPR RI dari Golkar Laporkan Dugaan Manipulasi Suara ke Bawaslu Jember
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Tim sukses calon legislator petahana DPR RI dari Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, melaporkan dugaan manipulasi suara di Daerah Pemilihan Jember dan Lumajang kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (26/2/2024).
Tim sukses yang dipimpin Ali Murtadho ini ditemui Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana dan komisioner Devi Aulia Rahim di kantor lembaga pengawas tersebut. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di Kecamatan Sumberbaru.
“Dari data kami dugaan kecurangan itu cukup terstruktur, sistematis, dan massif di enam desa, yakni Desa Rowotengah, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, Gelang, dan Kaliglagah,” kata Ali kepada Sanda dan Devi.
Ada dua modus. “Pertama, mengubah data dari jumlah pemilih yang hadir. Kedua, meng-up data, Awalnya tidak ada suara, menjadi ada suara di TPS-TPS yang ada di Sumberbaru,” kata Ali.
Ali mengatakan, masih ada waktu bagi Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi agar proses rekapitulasi suara di Kecamatan Sumberbaru diulangi. “Karena batas waktu penghitungan di tingkat kecamatan masih tanggal 2 Maret 2024. Jadi kami datang ke sini untuk menyampaikan keluhan pelanggaran ini kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti dan dilakukan segera proses rekapitulasi ulang di Sumberbaru,” katanya.
Tim sukses Purnamasidi juga berharap Bawaslu Jember bersikap tegas. “Apa yang terjadi ini sudah termasuk pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif. Ada bukti yang kami ajukan hari ini. Data-datanya kami siapkan. Kami minta ketegasan Bawaslu dan tidak bermain-main,” kata Ali.
“Kalau seandainya ini nanti tidak ditindaklanjuti, kami akan laporkan ini kepada Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) untuk menjadi tindak pidana pemilu yang sudah jelas pasalnya. Penyelenggara yang mengubah data dan meng-up data, maksimal dihukum empat tahun penjara dan denda kurang lebih Rp 40 juta,” kata Ali.
Ali mengatakan, ada indikasi kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu di Sumberbaru. “Penyelenggara mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) tidak bergerak sama sekali ketika ada laporan,” jelasnya.
Menurut Ali, sebelum berkas-berkas hasil penghitungan suara ditandatangani, seharusnya ada sinkronisasi data antara panwascam dengan PPK. “Di Sumberbaru tidak ada proses sinkronisasi data. Seolah-olah saksi juga dipaksa untuk tanda tangan. Maka kami harus tegaskan di sini: semua data kami siapkan, TPS-TPS mana yang awalnya tidak ada suara lalu ada suara, jumlah pemilih yang datang berapa, ternyata di DA-1 muncul jumlah yang hadir di-up,” katanya.
Ali menegaskan, penyelenggara pemilu seharusnya menjadi contoh yang baik. “Ini sudah menjadi pemain,” katanya.
Wijayanti, anggota tim sukses Purnamasidi lainnya, berharap proses penanganan laporan itu bisa dipercepat. “Kami mengejar supaya tak sampai ke pleno (rekapitulasi suara) tingkat kabupaten. Kami berharap teman-teman Bawaslu bisa membantu mempermudah proses ini. Kami sudah membawa bukti-bukti dan menyajikan data perbandingan antara tim kami berdasarkan C plano dengan data perbandingan DA-1,” katanya.
Wijayanti ingin saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten perolehan suara Purnamasidi sudah diketahui. “Kami tidak ingin gambling di pleno kabupaten, harus berperang data lagi di situ,” katanya.
Menanggapi itu, Sanda menyebut, Bawaslu memiliki semangat yang sama untuk menjaga kemurnian suara di masing-masinh TPS. “Pemilu itu kan proses konversi suara menjadi kursi. Siapa yang akan duduk sebagai anggota legislatif dan eksekutif,” katanya.
Sanda minta agar pelapor memberikan bukti penggelembungan atau pergeseran suara yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. “Jadi apa yang Anda perjuangkan bersama untuk pesta demokrasi tahun ini bisa didapatkan,” katanya.
Sanda mengakui bahwa saat ini Bawaslu bekerja di bawah tenggat jadwal pemilu. “Paling tidak kami bisa segera mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan,” katanya.
Devi memastikan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. “Ada beberapa mekanisme yang akan kami kaji lebih dalam dari laporan ini. Kalau masuk ke Bawaslu kabupaten, prosedurnya pakai prosedur sidang atau ajudikasi,” katanya.
“Namun mengingat kondisi yang membutuhkan cepat, insyaallah kami akan pleno kembali. Ada prosedur yang lebih cepat, yakni kami melimpahkan ke Panwaslu kecamatan, sehingga nanti kajiannya berbentuk rekomendasi. Kalau pakai mekanisme Bawaslu kabupaten, akan lama,” kata Devi. Nantinya rekomendasi dari Panwaslu Sumberbaru akan langsung diteruskan Bawaslu Jember ke KPU Jember.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember sudah mengecek dugaan kecurangan itu ke Panitia Pemilihan Kecamatan Sumberbaru kemarin. “Kami menerima foto-foto C-Hasil Penghitungan yang tidak sesuai dengan D-Hasil Rekapitulasi tingkat kecamatan di Sumberbaru,” kata Ahmad Hanafi, komisioner KPU Jember, Senin (26/2/2024).
Hanafi dan Susanto memeriksa data C-Hasil sejumlah tempat pemungutan suara, dicocokkan dengan data D-Hasil. “Hasilnya berbeda. Di situ jelas kelihatan ada perolehan suara. Ada penggelembungan suara, dari C-Hasil yang semula kosong, atau ada yang satu, menjadi 46, menjadi 50 dan semacamnya,” kata Hanafi. [wir]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (99.8%)