Sentimen
Netral (99%)
26 Feb 2024 : 06.50

Jimly: KPU, Bawaslu dan DKPP Tidak Boleh Tunduk di Bawah Tekanan Anggota DPR atau Paslon

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

26 Feb 2024 : 06.50
Jimly: KPU, Bawaslu dan DKPP Tidak Boleh Tunduk di Bawah Tekanan Anggota DPR atau Paslon

25 Februari 2024 12:33 WIB

Jimly Asshiddiqie mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukannya

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Jimly Asshiddiqie mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP harus menyadari kedudukannya. Lembaga-lembaga tersebut tidak boleh tunduk di bawah tekanan DPR ataupun peserta pemilu.

"KPU, Bawaslu, DKPP, harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu (24/2).

Jimly mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki kekuasaan sendiri. Jangan sampai ketiga lembaga tersebut tunduk di bawah tekanan anggota DPR ataupun paslon.

Pesan Andi Arief ke Anies dan Ganjar: Bangun, Jangan Meratap!

"KPU, Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta pemilu," katanya.

Jimly mengatakan hasil dari hak angket tidak boleh dipaksanakan efektifitasnya terhadap keputusan KPU. Jimly mangatakan putusan dari Bawaslu, PT-TUN, dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mempengaruhi tahapan pemilu.

"Apapun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektifitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang berlaku final dan mengikat," jelasnya.

Jimly Asshiddiqie Sebut Pelanggaran Massif Selalu Terjadi di Semua Pemilu

Sentimen: netral (99.2%)