Sentimen
Negatif (57%)
26 Feb 2024 : 03.27
Partai Terkait

Usul Angket Dinilai Ajang 'Pamer' Kekuatan Politik, Waketu MPR: Turunkan Tensi

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

26 Feb 2024 : 03.27
Usul Angket Dinilai Ajang 'Pamer' Kekuatan Politik, Waketu MPR: Turunkan Tensi

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengomentari munculnya ide penggunaan hak angket di DPR menyusul dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Syarief berpendapat pesta demokrasi tahun ini telah berjalan demokratis sehingga menurutnya semua pihak perlu bahu membahu menjaga kondusifitas di tengah proses penghitungan suara yang masih berlangsung.

"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," katanya.

Menurutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil Pemilu.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Masih Belum Berpihak pada Kesejahteraan Dosen 

Politisi partai Demokrat itu menilai sepantasnya keraguan akan Pemilu 2024 diselesaikan melalui mekanisme hukum alih-alih menjadi ajang unjuk kekuatan politik di DPR.

Selain itu, usulan penggunaan hak angket dikhawatirkan menimbulkan perpecahan bangsa karena dapat berpotensi memicu munculnya kegaduhan politik dalam jangka panjang.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024.

"Jika ada anggapan Pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR," katanya.

Hak Angket Cocok-cocok Saja, Kata Mahfud MD

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD ungkap pendapatnya terkait penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Sebagai ahli hukum, Mahfud menegaskan bila hak angket sah-sah saja digunakan untuk urusan tersebut.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?" ujar Mahfud.

Akan tetapi dia meluruskan bila penggunaan hak angket menargetkan kebijakan yang didasari oleh kebijakan pemerintah, bukan pada penyelenggara Pemilu.

"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan Pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan Pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah, itu tinggal politik saja,” kata Mahfud.***

Sentimen: negatif (57.1%)