Dekrit Bandung, Minta Pemilu 2024 Diulang dan Hak Angket Dilaksanakan
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Ratusan orang yang tergabung dalam 'Forum Rakyat Menggugat' menggelar aksi massa dan mencetuskan Dekrit Bandung. Mereka meminta agar Pemilu 2024 dibatalkan dan dilakukan proses pemungutan suara ulang.
Ketua Forum Rakyat Menggugat, Riani Soedarmo mengungkap, permintaan tersebut dilakukan, karena pihaknya melihat terdapat indikasi dugaan kecurangan yang terstruktur. Berawal dari adanya Putusan MK Nomor 90.
"Kami sepakat untuk mengeluarkan Dekrit Bandung yang isinya seperti yang disampaikan bahwa kami karena menolak atau mosi tidak percaya kepada Putusan MK Nomor 90," katanya saat ditemui di lokasi aksi, Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024).
"Nah, dari situlah awalnya kemudian kita (menilai) presiden tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadapi pemilu ini, beliau cawe-cawe, beliau memihak kepada salah satu paslon," sambungnya.
Riani menilai dukungan kepala negara kepada salah satu pasangan calon (paslon) itu pun diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
"(Sikap Presiden) sehingga diikuti oleh KPU dan Bawaslu kemudian kami mendorong saat ini agar DPR RI melakukan fungsinya untuk melaksanakan hak angket," ucapnya.
"Begitu banyak bukti dan sangat kasat mata bagaimana pimpinan kita, ketua KPU, Ketua Bawaslu di lapangan tidak berfungsi seperti yang kamu sampaikan. Sehingga hari ini, ini adalah pemilu yang sangat kotor, bobrok," sambungnya.
Sentimen: positif (64%)