Sentimen
Negatif (86%)
25 Feb 2024 : 05.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mampang Prapatan

Wujud Pengawasan dan Perjuangan Aspirasi

25 Feb 2024 : 05.30 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Wujud Pengawasan dan Perjuangan Aspirasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengatakan, wacana penggunaan hak angket terkait penyelidikan dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan aspirasi.

"Hak angket selain itu sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah, juga bagian dari fungsi anggota DPR melaksanakan sumpah jabatannya yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya," kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyampaikan, wacana hak angket yang ramai dibicarakan seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berlandaskan konstitusi.

Sebab menurut Hidayat, hak angket merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).

Baca juga: Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, AHY Sebut Tidak Ada Urgensi

Dia mengutip Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan DPR dalam melaksanakan fungsinya, memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket tersebut adalah hak DPR buat menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai.

Hidayat menyampaikan, yang mesti menjadi fokus dalam permohonan hak angket adalah Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 soal asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Selain itu, kata Hidayat, hak angket juga diharapkan fokus menggali praktik prinsip kedaulatan untuk memilih ada di tangan rakyat, sesuai Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Penggunaan Hak Angket Dinilai Sah, Perlu Ditempuh dalam Berpolitik

"Jadi, apabila anggota Fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi Rakyat termasuk calon Presiden atau wakil Presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya," ucap Hidayat.

"Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” sambung Hidayat.


Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sangat vulgar.

Baca juga: Kritik Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Eks Sekjen PKB: Pekerjaan Sia-sia

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Baca juga: Singgung Partai Koalisi Rasa Oposisi, Demokrat: Bagaimana Ceritanya Koalisi Bicara Hak Angket?

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (86.5%)