Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Mampang Prapatan
Tokoh Terkait
Hidayat Nur Wahid Sebut Hak Angket DPR Tak Boleh Dilarang demi Menjaga Demokrasi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengatakan, tidak boleh ada pihak-pihak yang melarang wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena hal itu merupakan upaya menjaga demokrasi.
Menurut Hidayat, hak angket adalah hak DPR yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Dia mengatakan, selama memenuhi syarat maka tidak ada yang bisa melarang DPR menggunakan hak angket.
“Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi. Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan," kata Hidayat dalam keterangan pers seperti dikutip pada Minggu (25/2/2024).
Baca juga: Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, AHY Sebut Tidak Ada Urgensi
"Dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selain itu, Hidayat menilai wacana hak angket DPR terkait penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun, kata Hidayat, terdapat preseden menyatakan MK bisa memutus atau membatalkan apabila ada terbukti terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.
“Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya, karena keduanya berbeda sekalipun sama-sama konstitusional. Salah satunya tidak perlu digunakan untuk menafikan yang lain," ucap Hidayat.
Baca juga: Penggunaan Hak Angket Dinilai Sah, Perlu Ditempuh dalam Berpolitik
Hidayat mengatakan, selama permohonan hak angket dan wacana sengketa hasil Pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) memenuhi syarat, maka seharusnya kedua hal itu bisa dijalankan.
"Keduanya konstitusional, dan perlu ditempuh untuk memastikan legitimasi Pemilu dan hasil Pemilu. Selain itu juga bentuk ketaatan pada konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi, hukum, dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," papar Hidayat.
Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya cukup vulgar.
Baca juga: Jusuf Kalla Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Untungkan Semua Pihak
"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.
Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Baca juga: Singgung Partai Koalisi Rasa Oposisi, Demokrat: Bagaimana Ceritanya Koalisi Bicara Hak Angket?
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)