Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangkalan
Tokoh Terkait
Melihat Persaingan Caleg Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 diramaikan dengan 10 orang calon anggota legislatif (Caleg) penyandang disabilitas yang bersaing memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mereka maju dari berbagai daerah pemilihan (Dapil) melalui sejumlah partai politik.
Data perolehan suara sementara mereka dikutip dari data terakhir Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2023).
Baca juga: Tak Punya Baliho Saat Jadi Caleg, Dede Sunandar: Sudah Foto, Pas Dicetak Katanya Salah Nomer
Berikut adalah perolehan suara sementara caleg penyandang disabilitas yang bersaing dalam Pemilu 2024:
Partai Bulan Bintang
Yahman Adi (disabilitas fisik), Dapil Jawa Timur X dengan nomor urut 4: 510 suara.
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Doni Hartono (disabilitas fisik), Dapil Jateng X dengan nomor urut 2: 673 suara.
Partai Golkar
Muhammad Sayidi (disabilitas fisik), Dapil Banten III dengan nomor urut 2: tidak tercatat.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Habib Idrus Salim Aljufri (disabilitas fisik), Dapil Banten III dengan nomor urut 1: 42,098 suara.
Partai Nasdem
Surya Tjandra (disabilitas fisik), Dapil DKI Jakarta III dengan nomor urut 2: 1,310 suara.
Partai Perindo
Yonada Yuniasih (disabilitas fisik), Dapil Jawa Barat V, dengan nomor urut 7: 644 suara.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sikdam (disabilitas sensorik netra), Dapil Aceh II, dengan nomor urut 6: 1,398 suara.
Moh. Abdul Ghofur (disabilitas fisik), Dapil Jateng III, dengan nomor urut 7: tidak tercatat.
Usnan Batubara (disabilitas fisik), Dapil Banten II, dengan nomor urut 6: 699 suara.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Imam Sutanto Dhani (disabilitas sensorik rungu), Dapil Jawa Barat III, dengan nomor urut 5: 519 suara.
Baca juga: Pengelola Yayasan ODGJ Sebut Ada Caleg yang Berutang 1 Miliar dengan Jaminan Rumah tapi Kalah Suara
KPU menyatakan data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count) tetap akan dilakukan lewat rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Baca juga: Diduga Suaranya Menyusut, Caleg di Bangkalan Marah-marah di Kantor PPK dan Bawa Puluhan Orang
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
-. - "-", -. -Sentimen: positif (96.8%)