Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Gunung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jusuf Kalla Sebut Pihak yang Takut dengan Hak Angket Patut Dicurigai
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla ikut menanggapi usulan hak angket terkait dugaan adanya kecurangan di Pemilu 2024. JK menyebut hak angket merupakan solusi atas banyaknya simpang-siur yang terjadi di Pemilu 2024.
Menurut JK, hak angket bukan merupakan ancaman bagi siapapun lantaran dengan adanya hak angket justru kedua belah pihak akan diuntungkan.
"Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah," kata JK usai menghadiri ujian promosi Doktor Mantan Menteri Perindustrian, Saleh Husin di Universitas Indonesia.
Selain itu, JK juga berpendapat hak angket juga bisa berdampak baik pada kepuasan masyarakat Indonesia terhadap peran pemerintahan.
Baca Juga: 6 Ragam Jenis Beras di Pasaran, Lengkap dengan Ciri Khasnya
"Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," kata JK.
Namun demikian JK juga mengungkapkan apabila pihak tergugat merasa khawatir itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada pemilu 2024 terutama pilpres.
"Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," ucap JK seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: 4 Golongan Orang yang Tak Diampuni oleh Allah SWT di Malam Nisfu Syaban
DPR: Nggak Perlu DitakutkanWakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan bahwa wacana pengajuan hak angket di DPR tidak perlu direspons dengan sentimen negatif. Langkah ini dipastikan lumrah dan tak perlu ditakutkan oleh pihak manapun.
Untuk membereskan dugaan kecurangan Pemilu 2024, diketahui DPR RI tengah bersiap menggunakan hak angketnya, menantang pencatatan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sirekap.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024, Yanuar mengatakan bahwa pengajuan hak angket akan tergantung pada koalisi di DPR dalam melakukan negosiasi dan konfrontasi.
Baca Juga: Peringatan HPSN 2024 di Pangandaran, Ledakan Gunung Sampah di TPA Leuwigajah Jadi Momentum
Diterima atau tidaknya putusan harus terlebih dulu melalui Rapat Paripurna DPR.
"DPR ajukan hak angket hal biasa. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, nggak perlu ditakutkan," kata dia.
Yanuar menambahkan, hak angket ditujukan untuk maksud yang baik, sebab sejatinya ia memiliki fungsi untuk menguji dan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Tentu, kata dia, kebijakan ini diprioritaskan untuk hal-hal bersifat strategis, penting, serta berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu, lanjutnya, tak ada yang bisa menghalangi DPR melakukan hal demikian.
"Hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tak ada satupun orang yang boleh menghalangi proses ini," kata Yanuar.
Baca Juga: Apakah Pertemuan Prabowo-Gibran di Kartanegara Bahas Calon Menteri Kabinet Baru?
Terlebih, Yanuar menjelaskan lebih lanjut, jalan ini diambil ketika pemerintah enggan meluruskan dugaan penyimpangan dalam hal sekrusial pemilu.
Secara formal, hak angket merupakan mekanisme konstitusional di DPR yang dilindungi oleh undang-undang. Aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, imbuhnya, tidak akan cukup untuk menuntaskan kasus kecurangan pemilu.
Apalagi sekadar melalui sengketa perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi. Dia menegaskan, hak Angket di DPR merupakan langkah yang konstruktif dan konstitusional, serta mencerminkan kepedulian dan fungsi DPR untuk mengawasi tindak-tanduk pemangku kuasa yang dampaknya berskala nasional.
"Jika DPR tidak berbuat apa-apa, maka lembaga ini juga akan dihujat publik karena dianggap mandul untuk merespon pelaksanaan pemilu yang dianggap carut marut," kata Legislator dari PKB tersebut.***
Sentimen: negatif (100%)